Astaga! Sudah Setahun Tersangka Kadis Her dan Kontraktor Stev Belum Ditahan

Istimewa

NEW POSKO MANADO, KOTAMOBAGU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu membenarkan status dua orang tersangka kasus korupsi proyek pasar Genggulang Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Utara.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu penyidik yang menangani kasus korupsi proyek pasar Genggulang tersebut.

Kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas (Kadis) di Pemkot Kotamobagu berinisial HA alias Her sebagai penguna anggaran dan SI alias Stev selaku kontraktor.

Diketahui, Kadis Her dan kontraktor Stev ditetapkan tersangka pada kasus Korupsi Pasar Genggulang oleh Kejari Kotamobagu pada Maret tahun 2021.

Penetapan tersangka itu jika dihitung dari Maret 2021-2022 berarti sudah setahun penetapan tersangkanya. Tapi hingga kini tersangka kadis Her dan Kontraktor Stev belum juga ditahan. Entah apa penyebab dan alasanya.

Penetapan tersangka Kadis Her dan kontraktor Stev bahkan telah di Publikasikan ke Publik atau Media, pada tahun 2021 kemarin.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kajari Kotamobagu Hadiyanto. Kadis Her dan Kotraktor Stev itu ditetapkan tersangka dalam proyek pasar Genggulang tahun anggaran 2016, dengan nilai 2.6 miliar.

Meski sudah setahun belum ditahan, Kadis Her dan Kontraktor Stev masih berstatus sebagai tersangka Korupsi pasar Genggulang.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotamobagu, Arthur Piri, SH.

“Yang pasti kalu bicara status tersangka, sampai sekarang ketika ada penetapan tersangka itu, berarti statusnya masih tersangka,” kata Arthur yang juga sebagai penyidik dalam kasus Korupsi pasar Genggulang itu, saat ditemui di Kejari Kotamobagu, Selasa (15/03/2022).

Meski begitu, Arthur rupanya tidak mau berkomentar lebih soal dihentikannya kasus tersebut.

“Secara resmi apakah dia sudah dihentikan penyidikanya, saya belum bisa memastikan kalau persoalan itu bagaimana,” ujarnya.

Tapi kata dia, soal status tersangka bisa dihilangkan jika ada gugatan prapradilan.

“Praperadilan sekarang kan berkaitan dengan penetapan tersangka. Status tersangka bisa gugur ketika ada gugatan atau ada putusan pengadilan. Selain dari itu tidak ada,” ungkapnya.

Meski sudah ada upaya untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus itu, bukan berarti sudah selesai.

Arthur juga menegaskan, ketika ditetapkan tersangka tanpa ada gugatan atau prapradilan atau putusan pengadilan yang ingkara berarti masih sebagai tersangka.

“Untuk masalah ekspose secara langsung melalui tim oleh penyidik iya. Tapi, mengambil kesimpulan seperti apa harus ada tindak lanjut atau apakah dia dihentikan penyidikannya, katakanlah dia dihentikan penyidikanya bukan serta merta selesai, itu bisa kita naikan lagi,” jelasnya.

Sementara itu, pengamat Hukum Bolmong Raya, Eldy Satria Noerdin angkat bicara terkait kasus korupsi proyek pasar Genggulang.

Bahkan, pengacara handal itu mempertanyakan soal kasus korpusi yang sudah menetapkan dua tersangka sejak tahun lalu tersebut.

Sebab menurutnya, terinformasi ada ekspose kajian yuridis yang dilakukan, namun tidak jelas apakah yang dimaksud permintaan notulen ekspose ke Kejaksaan Agung RI atau ekspose kajian yuridis oleh tim penyidik Kejari.

“Bila memang ada ekspose, maka menarik untuk diketahui apa hasilnya, apakah kasus ini lanjut atau tidak terpenuhi unsur sehingga bakal keluar SKPP (surat Ketetapan Penghentian Penututan, red),” kata Eldy saat dihubungi media ini.

Diketahui, saat ini Kepala Kejari Kotamobagu telah resmi diganti.Hal itu, berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-IV-171/C/02/2022. Tertangal 18 Februari 2022.

Lewat surat keputusan itu, Kajari Kotamobagu yang baru Elwin Agustian Kahar resmi mengantikan Hadiyanto.

Elwin Agustian Kahar sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bengkulu Utara sedangkan Kajari Kotamobagu yang sebelumnya Hadiyanto, kini telah dipercayakan menjadi Kajari Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.

Selama menjabat sebagai Kajari Kotamobagu, Hadiyanto pernah mengungkap beberapa kasus Korupsi. Salah satunya terkait dugaan Korupsi dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yakni dugaan Korupsi proyek pasar Genggulang.

Bahkan, dalam dugaan Korupsi pasar Genggulang itu Kejari Kotamobagu sudah menetapkan tersangka. Tapi sayangnya, sampai saat ini tersangkanya belum ditahan, hingga Kajari Kotamobagu sebelumnya yakni Hadiyanto sudah pindah tugas di Kejari Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan. (gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *