NPM, MINAHASA – Aksi “tangan gatal” dari dua pria inisial AS (25) alias Ardy warga Malalayang Satu Barat, Manado dan JM (25) alias Junifer warga Malalayang Satu, Manado berakhir ditangan Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 35) Polres Tomohon, Selasa (9/8/2022).
Kedua pemuda dilaporkan karena diduga mencuri tiga Handphone dan satu unit motor, di Desa Kumu, Tombariri, Minahasa pada Sabtu (6/8/2022).
Adapun Hp dan motor yang dicuri milik dari Veronika Parera (54), Revo Sarma (23), Vionita Nanonoh (18), dan Juliandi Mangadil (20).
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Kepala TEKAB 35 Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung mengatakan, pada hari kejadian yakni pukul 01.00 Wita, AS dan JM mengantar teman perempuannya bernama Vena di Desa Kumu.
“Selanjutnya kedua pelaku ini ditawari Vena untuk menginap di rumah rekannya Jek, karena sudah larut malam dan keduanya sudah dalam pengaruh alkohol,” jelas Watung.
Sekira pukul 04.00 Wita, lanjut Watung, pelaku AS keluar dari rumah Jek dan menjalankan aksinya dengan memanjat fentilasi toilet dari tetangga Jek yakni Vionita Nanonoh.
“Setelah berhasil melewati fentilasi tersebut, AS mengambil handphone jenis Oppo A5S yang diletakan di depan TV,” ungkap Watung.
Tak sampai disitu, AS masuk rumah yang ada di depan rumah Jek, tepatnya di rumah Veronika Saema dengan cara membobol jendala.
“Di rumah Veronica, AS mengambil 2 dua Handphone jenis Samsung A03 dari dalam kamar,” tambah Watung. Aksi nekat AS berlanjut dengan mencuri motor Honda Sonic DB 5568 MA yang sedang di parkir di teras rumah dari Jek yang kuncinya berada di motor.
Kemudian membangunkan rekannya JM dan langsung melarikan diri ke Malalayang Satu, Manado.
Berdasarkan LP/51/VIII/2022 Sek-Tbr, TEKAB 35 Polres Tomohon dibawah pimpinan Aipda Yanny Watung segera mencari informasi terkait terduga pelaku.
Hasilnya, pelaku JM diamankan di Desa Kalasey dan pelaku AS dibekuk di Warnet, Pusat Kota Manado.
“Barang bukti dan para pelaku telah diamankan ke Polsek Tombariri,” pungkas Watung.(mhk)