NPM, MINAHASA – Awal pekan lalu jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa dihebohkan adanya laporan dari guru honorer perempuan.
Mawar (nama samaran, red) melaporkan salah satu ASN Pemkab Minahasa karena diduga melakukan perbuatan asusila berupa persetubuhan.
Laporan Mawar sementara bergulir di Polres Minahasa.
Diminta tanggapan oleh sejumlah wartawan, Bupati Minahasa, Dr Royke Octavian Roring menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum yang berlaku.
“Biarkan proses hukum yang berjalan. Bila bersalah dihukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Roring usai Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan, Selasa (16/8/2022).
Bahkan, menurut Bupati ROR dalam undang-undang dan peraturan kepegawaian ada sanksi yang mengatur.
“Bisa sampai pemecatan jika terbukti bersalah. Tapi kita serahkan kepada kepolisian sebagai pihak yang berwenang,” pungkas Roring.(mhk)