NPM, BITUNG – Guna mencari handphone adik yang jatuh di pasar Grian Kota Bitung, seorang kakak berinisial RL (25) domisili Kecamatan Matuari Kota Bitung akhirnya harus menekam di dalam jeruji besi.
Pelaku RL dibekuk tim gabungan Resmob Polres Bitung dikarenakan melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban SA (24) warga Kecamatan Girian, Selasa (13/9) sekira pukul 23:30 Wita di lokasi cabo pasar Girian Bitung.
Terpantau video viral disalah satu akun media sosial, korban yang sudah bersimbah darah terlihat mengerang kesakitan menahan sakit.
Masyarakat nampak berusaha membantu menolong korban dan membawa ke rumah sakit terdekat namun nyawa lelaki tersebut tidak tertolong.
Tak berselang lama, dua jam setelah kejadian tim gabungan Resmob Polres Bitung langsung mengamankan tersangka di tempat tinggalnya.
Sementara itu dalam koferensi pers yang dilaksanakan Polres Bitung, kejadian ini berawal saat tersangka dan adiknya menuju pasar Girian Kota Bitung guna mencari handphone adiknya hilang terjatuh di seputaran tempat tersebut.
Saat di pasar Girian tepatnya di lokasi baju cabo, tersangka meminta adiknya untuk bertanya kepada korban dan beberapa rekannya kalu melihat handphone yang jatuh di lokasi.
Dikarenakan tidak ada yang melihat dan keduanya dalam perjalanan pulang tiba-tiba melihat korban yang mengikuti mereka dengan gerakan seperti akan mencabut senjata tajam.
Tersangka yang saat itu membawa senjata tajam jenis pisau langsung dengan cepat menikam korban dengan tangan kiri tepat di dada kanan korban.
Sementara itu Kapolres Bitung AKBP. Alam Kusuma saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Marselus Yugo Amboro membenarkan kejadian tersebut.
Kata Kasat pelaku dan korban tidak saling kenal dan kejadian tersebut terjadi dikarenakan adanya kesalahpahaman antara pelaku dengan korban.
“Akibat dari kesalahpahaman tersebut timbullah niat untuk menganiaya dengan cara menusuk dada kanan korban menggunakan senjata tajam yang dibawah tersangka dan mengakibatkan korban meninggal,”tururnya.
Ditanya terkait pasal yang dikenakan, Amboro sapan akrab Kasat Res ini mengatakan atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 338 pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.
“Tetap kita proses berdasarkan undang-undang yang berlaku,”jelas Kasat didampingi Kanit Jatanras dan Kasi Humas Polres Bitung.(bry)