NPM, BITUNG – Pernikahan dini atau nikah muda, permasalahan ekonomi dan orang ke-tiga menjadi faktor dominan retaknya rumah tangga.
Angka perceraian di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) meningkat hingga akhir Agustus 2022.
Terhitung dari tahun 2021 sampai agustus 2022 akte cerai yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bitung mencapai 233 akte.
Hal tersebut dikatakan Kadis Disdukcapil Bitung Danny Salindeho. bahwa tahun sebelumnya disdukcapil Bitung mengeluarkan sebanyak 179 akta cerai, sementara tahun 2022 dari bulan Januari sampai Agustus berjumlah 54 akta cerai.
“Kami sangat berharap jika tahun ini angka perceraian di Kota Bitung menurun,”harap Danny.
Danny pun mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan retaknya rumah tangga saat ini.
“Nikah muda, permasalahan ekonomi dan orang ke-tiga dominan retaknya rumah tangga. Maka dari itu undangan-undangan perkawinan pun tidak menyarankan untuk kawin di bawah umur,”kata Danny.
Melihat kondisi saat ini Pemerintah Kota Bitung mengeluarkan program pemulihan keluarga.
Pasalnya banyak pasangan yang sudah serumah hingga memiliki anak namun belum memiliki akta cerai dengan pasangan sebelumnya.
“Ini juga menjadi kendala bagi kami untuk melakukan pendataan apalagi kalau sudah memiliki anak,”tutur Salindeho.
Salindeho pun mengatakan pihaknya bekerja sama dengan pengadilan lewat program pemulihan keluarga Pemkot Bitung untuk membantu warga dalam pengurusan administrasi di pengadilan.
“Kami hanya bisa membantu agar supaya data keluarga dalam kependudukan jelas dan tidak sulit untuk didata kembali,”terang Salindeho.(bry)