Tim II Resmob Minahasa Ringkus Terduga Pelaku Cabul

BEKUK : Tim II Resmob Minahasa (atas) amankan terduga pelaku percabulan, Selasa (1/11/2022).

NPM, MINAHASA – Seorang pria inisial BL (20) warga Kabupaten Minahasa diamankan Tim II Resmob Polres Minahasa, Selasa (1/11/2022).

Laki-laki yang berprofesi sebagai pedagang ini, diduga melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur. Sebut saja Bunga (nama samaran, red), yang masih berusia 16 tahun, warga Kabupaten Minahasa.

Kejadiannya pada Juli 2022, namun baru diceritakan korban kepada orang tuanya.

Tak menunggu lama, orang tua korban langsung melapor ke Polres Minahasa.

Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Katim II Resmob Polres Minahasa, Bripka Surya menjelaskan, peristiwa naas yang dialami Bunga terjadi pada 11 Juli 2022 sekira pukul 03.00 Wita.

Saat itu pelaku masuk rumah korban yang pintunya tidak dikunci.

“Pelaku melihat korban tertidur lelap di kursi. Kemudian pelaku membangunkan korban untuk menayakan kakak dari korban,” jelas Surya.

Lanjutnya, korban menjawab bahwa kakaknya berada di dapur. Selanjutnya Bunga masuk ke kamar menghindari pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk.

“Pelaku BL kembali dan mengetuk pintu kamar Bunga. Akan tetapi korban tidak mau membuka pintu. Pelaku pun mendobrak pintu hingga terbuka,” tukas Surya.

Surya menambahkan, pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan meraba payudara dan area intim korban dan langsung pergi.

“Selang tiga bulan, akhirnya Bunga berani menceritakan peristiwa yang dialaminya. Orang tua Bunga segera melaporkan ke SPKT Polres Minahasa,” ujar Surya.

Mendapat laporan, Tim II Resmob langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

“Setelah melakukan pengembangan, pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan dan diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Surya. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *