Sosiologi Hukum Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan

Penulis : Jessica Brigitta Bullu

Abstract

Legal Protection is a theory about the relationship between legal norms and the reality of society, How is the Study of Legal Protection Against the Role of the Court in Overcoming Criminal Acts of Persecution that occurred in Bitung City, especially in the Bitung District Court and clearly the aim is to illustrate the importance of law to the wider community , or to describe the processes involved in Legal Protection. Legal Protection Theory also uses facts about the social environment in which the law applies. Legal Protection also uses facts about the social environment in which the law applies. Based on the results of the research on the factors that lead to the occurrence of criminal acts of persecution because in principle humans show excessive selfishness during their productive ages and the perpetrators are not aware of the unlawful acts they are committing. So in a sense there are several factors that make the perpetrators of persecution commit crimes, including; Provide an explanation that abuse is a crime as well as an unlawful act and damages the mental health of the victim.

Keywords : Law, Legal protection, Persecution

Abstrak

Sosiologi Hukum merupakan teori tentang hubungan antara kaidah hukum dan kenyataan masyarakat, Bagaimana Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Peran Pengadilan dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi Di Kota Bitung khususnya Di Pengadilan Negeri Bitung dan jelas tujuannya adalah untuk menggambarkan arti penting dari hukum terhadap masyarakat yang lebih luas, atau untuk menggambarkan proses yang ada dalam Sosiologi Hukum.

Teori Sosiologi Hukum juga menggunakan fakta-fakta tentang lingkungan sosial di tempat hukum itu berlaku. Sosiologi Hukum juga menggunakan fakta-fakta tentang lingkungan sosial di tempat hukum itu berlak.

Berdasarkan hasil penelitian faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana Penganiayaan dikarenakan pada prinsipnya manusia yang menunjukkan suatu egois yang terlalu berlebihan di saat usia-usia produktif dan para pelakunya tidak menyadari Perbuatan Melanggar Hukum yang mereka lakukan. Jadi dalam arti ada beberapa faktor-faktor yang membuat para pelaku penganiayaan melakukan tindak kejahatannya antara lain; Memberikan penjelasan bahwa Penganiayaan merupakan Tindak Pidana dan juga Perbuatan melawan hukum dan Merusak kesehatan mental dari korban.
Kata Kunci : Hukum, Sosiologi Hukum, Penganiayaan

A. Pendahuluan

Sosiologi Hukum menurut sejarah diperkenalkan pertama kali oleh Anzilotti, yang lahir dari hasil pemikiran para ahli di bidang filsafat hukum dan sosiologi. Sosiologi Hukum memandang hukum dari luar hukum. Dalam hal ini, Sosiologi Hukum mencoba untuk memperlakukan sistem hukum dari sudut pandang ilmu sosial dan seringkali juga terjadi di ruang lingkup masyarakat dan para penegak hukum, baik yang saya sering temukan di dalam rana kepolisian. Pada dasarnya, dalam Sosiologi Hukum, hukum hanya merupakan salah satu dari banyak sistem sosial dan bahwa sistem sosial lainnya dalam masyarakat memberi arti dan pengaruh terhadap hukum itu sendiri.

B. Rumusan Masalah
Bagaimana penerapan Sosiologi Hukum terhadap Tindak Pidana Penganiayaan ?

C. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan penulis ini menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu suatu metode penelitian dengan mengolah data, menganalisis, meneliti dan menginterpretasikan serta membuat kesimpulan dan memberi saran yang kemudian disusun pembahasannya secara sistematis sehingga masalah dapat dipahami. Adapun pengertian deskriptif analisis menurut ahli yaitu suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum.

D. Pembahasan
Penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. dan masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”. Pasal 351 KUHP hanya menyebutkan mengenai hukuman yang diberikan pada tindak pidana tersebut:
Pasal 351 KUHP:

1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana

Sosiologi Hukum merupakan ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial. Dalam rangka memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dibantu oleh pengetahuan atau ilmu sosial. Sosiologi memiliki perbedaan dengan ilmu hukum, yakni Sosiologi Hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Artinya, Sosiologi Hukum memiliki pendekatan hukum dari segi objektivitas dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang terjadi.

Sosiologi Hukum menganalisa bagaimana jalannya suatu hukum dalam masyarakat. Karakteristik Sosiologi Hukum adalah memberikan penjelasan terkait praktik hukum oleh para penegak hukum maupun masyarakat.

Jika praktik tersebut dibedakan ke dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, penerapan hukum, dan pengadilan, maka Sosiologi Hukum juga mempelajari bagaimana praktik yang terjadi pada masing-masing kegiatan hukum tersebut.

Sosiologi Hukum harus melihat tahapan yakni Sosiologi Hukum lahir dari suatu ketentuan hukum dan segala peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat yang pada dasarnya merupakan kesepakatan masyarakat tersebut untuk mengatur hubungan prilaku antara anggota-anggota masyarakat dan antara perseorangan dengan pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat.

Teori Sosiologi Hukum
Sebagai bagian dari beberapa macam upaya pihak pemerintah dalam suatu negara melalui sarana-sarana hukum yang tersedia. Termasuk membantu subyek hukum mengenal dan mengetahui hak-hak dan kewajibannya serta dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana untuk memperoleh hak-haknya.

Pemerintah yang merepresentasi negara, sebagaimana tujuan negara itu sendiri maka pemerintah harus memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban, juga untuk melindungi segenap bangsa di dalam suatu negara serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dari negara itu adalah termasuk di dalam makna Sosiologi Hukum.

Penelitian ini menggunakan teori Sosiologi Hukum dengan alasan bahwa hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan kekuasaanya kepadanya, untuk bertindak dalam rangka kepentinggannya, dan kepentingan itu merupakan sasaran hak. Fitzgerald menjelaskan : “That the law aims to integrate and coordinate various interests in society by limiting the variety of interests such as in a traffic interest on the other” (bahwa hukum bertujuan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagi kepentingan dalam masyarakat dengan cara membatasi berbagai kepentingan tersebut karena dalam suatu lalulintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan tersebut hanya dapat dilakukan dengan cara membatasi kepentingan di lain pihak).

Sosiologi Hukum yang ditempuh melalui suatu legislasi memiliki asas hukum yang mendasarinya. Demikian pula Sosiologi Hukum yang ditempuh melalui upaya pembuatan dan pencantuman langkah-langkah melalui legislasi yang memiliki tujuan, ruang lingkup direncanakan melalui setrategi dan kebijakan. Semua hal itu dapat dijumpai dalam setiap legislasi yang utama diadakan dengan persamaan tujuan yaitu Sosiologi Hukum.

Pound mengklasifikasikan kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh hukum dalam 3 (tiga) kategori pokok, meliputi kepentingan-kepentingan umum (publc interests), Kepentingan-kepentingan kemasyarakatan (social interests), kepentinga-kepentingan pribadi (private interests).

Dworkin menyatakan bahwa hak merupakan yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun. Sebagaiman tulisan Dworkin “Rights are best understood as trumps over some backround justication for political decisions that the sate at goal for theommunity as a whole” (hak paling tepat dipahami sebagai nilai yang paling tinggi atas justifikasi latar belakang bagi keputusan politik yang menyatakan suatu tujuan bagi masyarakat secara keseluruan), ketika menghadapi pertentangan antara pelaksanaan hak dibenarkan seseorang dengan kepentingan umum.

Dworkin mengakui bahwa campur tangan dalam kehidupan individu untuk meniadakan hak dibenarkan, jika dapat ditemukan dasar yang khusus.
Menurut Dworkin, sebagaimana yang dikutip oleh Piter Mahmud Marzuki menyatakan, “hak bukan apa yang dirumuskan melainkan nilai yang mendasari perumusan itu”. Hakekat hak begitu berharga sehingga memunculkan teori kepentingan dan teori kehendak, sebagaimana yang dikemukakan oleh Jeremy Bentem dan Rudolf Von Ihering, memandang bahwa, “hak adalah kepentingan- kepentingan yang dilindungi oleh hukum.

Sosiologi Hukum yang diberikan bagi rakyat Indonesia merupakan implementasi atas prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada pancasila dan prinsip Negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Hampir seluruh hubungan hukum harus mendapat perlindungan dari hukum. Oleh karena itu terdapat banyak macam Sosiologi Hukum.

E. Kesimpulan
Kesimpulannya, Sosiologi Hukum adalah ilmu yang menganalisa bagaimana jalannya suatu hukum dalam masyarakat seperti yang terjadi dalam kehidupan antara saya dan pekerjaan saya sebagai seorang penegak hukum bagaimana setiap harinya mendengar atau harus memahami laporan kejahatan atau tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat tentunya.

Penganiayaan dikarenakan pada prinsipnya manusia yang menunjukkan suatu egois yang terlalu berlebihan di saat usia-usia produktif dan para pelakunya tidak menyadari Perbuatan Melanggar Hukum yang mereka lakukan. Sosiologi Hukum juga meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa manusia gagal untuk mentaati hukum tersebut dan faktor sosial lainnya yang mempengaruhi hukum. Selain itu, karakteristik atau ciri khas dari Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku hukum warga masyarakat.

Daftar Pustaka
Emi Wulansari ,Tinjauan Yuridis Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan oleh Anak , Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2016
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *