NPM, Manado – Gugatan perbuatan melawan hukum dilayangkan oleh Frangkie Rondonuwu warga kelurahan Sario Lingkungan IV Kecamatan Sario Kota Manado.
Pria yang menjabat sebagai Direktur PT Cahaya Gelora ini memberikan kuasa penuh kepada Decroly Raintama SH MH selaku advokat/penasehat hukum yang berkantor pada Decroly Raintama dan partners Perum Hayung See The Sea Malalayang Satu Barat Lingkungan VI Kecamatan Malalayang.
Gugatan melawan hukum itu berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 April 2025 dengan Nomor Reg,524/SJ/PN.Mnd.
Menurut Frangkie Rondonuwu, pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ini kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK, Kantor Cabang Bitung Jalan Sudirman Nomor 01 Bitung 95521.
“Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado alamat Gedung Keuangan Negara Jl. Bethesda No. 6-8 Kel Sario Kota Baru Kec. Sario Kota Manado. Selanjutnya di sebut turut tergugat,” sebutnya.
Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut,
Bahwa Penggugat (PT. CAHYA GELORA) berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Manado, yang Anggaran Dasarnya sebagaimana dimuat dalam Akta tertanggal 05-09-2012 (lima bulan September tahun dua ribu dua belas) No. 09 yang dibuat dihadapan AMBAT STIENTJE, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Manado; Anggaran Dasar tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-51549.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 03-10-2012 tanggal 3-10-2012 (tiga bulan oktober tahun dua ribu dua belas).
Bahwa pada Tahun 2015, Tergugat melalui Karyawannya Pak Stive Mantik menawarkan kepada Penggugat (Direktur Utama dan Direktur PT CAHYA GELORA) menawarkan Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan Penggugat.
Bahwa alasan Tergugat menginginkan Penggugat menjadi Kreditur pihak Bank Tergugat adalah karena Tergugat mengetahui bahwa Penggugat ada usaha pekerjaan di PT MSM dan melihat transaksi pembayaran dari pihak PT MSM ke Penggugat lewat rekening Bank Mandiri lancar.
Bahwa oleh karena tawaran yang begitu menggiurkan maka Penggugat akhirnya menyetujui penawaran tersebut dan melakukan Perjanjian Kredit Modal Kerja Revolving dengan dengan Tergugat yaitu Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: CDO.BTG/115/KMK/2015.
“Bahwa limit Kredit yang disetujui sebesar Rp. 2. 000.000.000.- (dua milyar).
Bahwa Bunga yang harus dibayarakan Penggugat kepada Tergugat per-tahunnya adalah 12.5%.
Bahwa Agunan Kredit yang menjadi Jaminan Penggugat Kepada Tergugat adalah :
1 (satu) bidang tanah Hak Milik Nomor 158/Titiwungen luas 486 M2 (empat ratus delapan puluh enam meter persegi) terletak Kelurahan Titiwungen Selatan Kec. Sario Kota Manado.
1 (satu) bidang tanah Hak Milik Nomor 311/Titiwungen luas 295 M2 (dua ratus sembilan puluh lima) terletak Kelurahan Titiwungen Selatan Kec. Sario Kota Manado.
Bahwa Pembayaran Angsuran Penggugat kepada Tergugat tidak pernah ada masalah dari sejak Kontrak Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat sampai dengan Bulan Juli tahun 2019 berjalan secara tertib dan lancar sesuai skema angsuran dan sesudah itu Pembayaran angsuran Kredit Penggugat sedikit tergoncang dan pembayaran menjadi tidak lancar.
Bahwa penyebab ketidak lancarnya Penggugat membayar angsuran tidak sesuai skema angsuran adalah karena di bulan Agustus sampai dengan Oktober 2019 terjadi permasalahan Rumah Tangga dalam keluarga Direktur Utama dengan Direktur (suami isteri), bahwa permasalahan keluarga tersebut mempengaruhi keuangan Penggugat, di mana tidak lagi terkontrol keuangan yang masuk dan keuangan yang keluar dari Penggugat.
Bahwa pada bulan Februari 2020, terjadi kecelakaan berat pada diri isteri Penggugat, sehingga hal tersebut juga mempengaruhi kelancaran pembayaran Kredit Penggugat kepada Tergugat. Bahwa lebih parah lagi saat itu juga Pandemi covid19 melanda Indonesia, sehingga sangat mempengaruhi keuangan Penggugat, akhirnya Penggugat pun melakukan Pembayaran Angsuran Kredit kepada Tergugat dengan tisak sesuai jadwal pembayaran, namun Penggugat masih membayar, dan terus berusaha keras untuk segera menutupinya dengan cara melakukan penjualan akan aset-aset Penggugat.
Bahwa kemudian Penggugat selaku Direktur PT. CAHYA GELORA, dikejutkan dengan adanya surat dari Tergugat No. B. 841 XII/KC/ADK/04/2025, Perihal Pemberitahuan Lelang, yang diberikan kepada Penggugat atas dasar Surat dari
“Pada intinya ada point point penting yang kami gugat,” tegasnya
Sementara itu Kuasa Hukum Decroly Raintama SH MH saat dimintai keterangan mengatakan, pada intinya ada gugatan ke (KPKNL) dari objek (SHM) No 158/ Titiwungen, milik Frangkie Rondonuwu oleh Frangkie Rondonuwu.
“Apalagi sekarang masih dalam proses lelang padahal Penggugat tidak pernah ada Surat Peringatan 1,2 dan 3 bahkan tidak pernah ada tanda terima atau tandatangan atas SP tersebut,” tandas Raintama.
Lanjut dia, sampai saat ini tidak pernah ada tanda terima atau tandatangan atas SP tersebut.
Selain itu, kata penasehat hukum Decroly J Raintama SH MH sudah diperingatkan ke khalayak umum untuk tidak ikut atau tertarik dalam proses lelang atas objek-objek tersebut karena sedang dalam proses perkara dengan Perkara No 251/Pdt.G/2023/PN Mnd, di pengadilan negeri Manado, dan sekarang ini dalam tahap Kasasi di MA. Bahkan putusan belum final dan masih berproses
“Intinya ada gugatan ke KPKNL dari objek SHM No 158/ Titiwungen, milik Frangkie Rondonuwu, oleh Frangkie Rondonuwu, Apalagi sekarang dalam proses lelang padahal Penggugat tdk pernah ada Surat Peringatan 1,2 dan 3 serta tidak pernah ada tanda terima atau ttd atas SP tersebut,” pungkas Decrolly.
(Rogam)