Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Incenerator Dijeblos Kejari ke Jeruji Besi

NPM, Manado – Setelah terkatung katung sekian tahun lamanya, akhirnya kasus dugaan korupsi pengadaan incenerator tahun 2019 di Dinas Linkungan Hidup (DLH) Kota Manado terus berproses.

Bukan hanya itu saja, para pelaku sudah berhasil digiring Kejaksaan masuk ke jeruji besi.

Pun Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, telah menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni, TJM dan FS.

Informasi yang diperoleh TJM merupakan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado tahun 2019, bahkan merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di dinas basah tersebut.

Selain itu FS merupakan salah satu penyedia proyek Incenerator yang saat ini sudah lama dipolice line oleh pihak aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Wagiyo Santoso SH,MH saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan  menjelaskan terkait penahanan kedua tersangka tersebut, Senin (5/5/2025).

“Mereka berdua resmi kami tahan malam ini setelah melalui penyidikan yang sangat panjang,” ucap Wagiyo Santoso didampingi Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Evans E Sinulingga.

Lebih jauh katanya, dua orang pelaku yang telah kami tahan ini, sebelumnya sudah ditetapkan Kejari sebagai tersangka.

“Memang tahap memulai penyidikan sangat panjang dan hari ini setelah diperiksa selama 5 jam langsung kami tahan,” tegasnya.

Selain itu, katanya, tersangka lain akan kami periksa kembali

Selain itu katanya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019, dimana saat itu Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, melakukan pengadaan incinerator medis dan incinerator umum, yang dananya berasal dari (APBD) Perubahan Manado Tahun 2019.

Untuk satu unit incinerator medis, (DLH) menganggarkan dana sebesar Rp 1,2 miliar dan empat unit sehingga untuk empat unit total dana yang dianggarkan sebesar Rp11,2 miliar, jadi total anggaran sebesar Rp 12,4 miliar.

Namun sangat disayangkan, dalam pelaksanaan paket kegiatan tersebut, melanggar ketentuan Perpres 16 Tahun 2018, sebab kepala dinas melakukan penunjukan langsung terhadap penyedia atau pelaksana barang dan jasa, yang sudah pernah ikut tender dan sudah pernah dinyatakan gagal pada tahap evaluasi teknis tersebut.

(TeamNPM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *