NPM, MINAHASA – Tim II Opsnal Polres Minahasa mengamankan pria inisial KR (27) warga Kabupaten Minahasa, Senin (10/4/2023).
Laki-laki yang sudah memiliki istri ini, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur. Sebut saja Bunga (17), warga Kabupaten Minahasa.
Perbuatan biadab KR mengakibatkan Bunga hamil dan telah melahirkan seorang anak beberapa minggu yang lalu.
Peristiwanya pada 3 Juli 2022 pukul 21.00 Wita, di rumah pelaku.
Keluarga Bunga baru melaporkan ke Polres Minahasa, Senin (10/4/2023).
Tim II Opsnal Polres Minahasa langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku dan berhasil diamankan pada Senin malam.
“Terduga pelaku KR sudah diamankan tanpa perlawanan. Saat ini sudah di Mapolres Minahasa untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Katim II Opsnal Polres Minahasa, Bripka Surya. (mhk)