NPM, MINAHASA – Bupati Minahasa, Dr Royke Octavian Roring menerbitkan edaran tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Surat edaran nomor : 410/Bm-III-2023 per tanggal 31 Maret 2023,
menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama tahun 2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa Maya Marina Kainde, SH MAP mengatakan, Pemkab Minahasa telah mengeluarkan Surat Edaran tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
“Kini, total libur Lebaran 2023 berjumlah tujuh hari. Perubahan tanggal libur Lebaran 2023 tersebut dimulai dari tanggal 19 April 2023 sampai 25 April 2023,” pungkas Kainde. (mhk)
Daftar Cuti Bersama 2023
23 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
23 Maret : Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
19, 20, 21, 24, dan 25: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
2 Juni: Cuti Bersama Waisak
26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal