Hukrim  

Kasus Korupsi di MAN Model Manado Masuk Penyerahan Tahap II

Lima tersangka yang ditahan Kejari
Lima tersangka yang ditahan Kejari

NPM, Manado – Kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan pengadaan peralatan keterampilan MAN Model 1 Manado yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019, dilakukan penyerahan tahap II.

Lima tersangkanya yaitu SASR, VBM, DCB, RIM, serta YO.

Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar menjelaskan, penyerahan tahap II perkara dilakukan  setelah hasil penyidikan Penyidik Polresta  Manado yang termuat dalam 5 (lima)  berkas perkara    dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado  pada 5 Desember 2023.

“Adapun kasus korupsi yang dilakukan para tersangka tersebut, 2019 MAN Model  memperoleh anggaran dari untuk  pengadaan peralatan keterampilan  dengan Pagu Anggaran sebesar Rp700.000.000, yang setelah melalui proses perencanaan ditetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar  Rp699.723.041,” jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya, melalui proses tender  CV Duta Karya Agung ditunjuk sebagai Penyedia Jasa berdasarkan surat perjanjian pekerjaan  Nomor : B-0951/Ma.23.01.1/11/2019 Tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp.657.110.113.

Dalam pelaksanaannya, tersangka  SASR selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Penanda tangan SPM, VBM selaku Pejabat Pembuat Komitmen, DCB selaku Direktur Perusahaan Penyedia Barang, RIM selaku Penyandang Dana, serta YO selaku Pelaksana Lapangan melakukan persekongkolan sehingga pada kegiatan pekerjaan dimaksud walaupun seluruh kegiatan belum semuanya dilaksanakan oleh penyedia jasa.

Namun dilakukan pembayaran sebesar 100 persen, atas dasar berita acara yang tidak benar yang menjadi dokumen pendukung permintaan pembayaran pada pekerjaan dimaksud.

Lanjutnya, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp357.207.595,00. Ini sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)  BPKP Provinsi Sulawesi Utara Nomor : LAPKKN-236/PW18/5/2020  tanggal 7 Agustus 2020.

“Terhadap  para tersangka disangkakan melanggar  Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3  Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *