NPM, Manado – Kinerja anggota DPRD Sulut, Braien Waworuntu, SE dinilai sangat baik.
Pasalnya sejumlah program kerakyatan sudah dilakukan. Salah satunya dengan Perda inisiatif DPRD Sulut tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar hingga disahkan Selasa (18/5/2021).
“Ranperda tentang fakir miskin dan anak terlantar telah sah menjadi perda lewat rapat paripurna DPRD Sulut yang digelar,” katanya.
Saat itu, Ketua Pansus yang telah menggodok Perda tersebut adalah Braien Waworuntu, yang kala itu duduk sebagai Ketua Komisi IV DPRD Sulut.
Perda tentang fakir miskin dan anak terlantar itu memang menjadi fokus dari Pansus DPRD Sulut melalui Komisi IV.
Kepada wartawan, Braien Waworuntu mengatakan kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi dimensi dan multi sektor dengan berbagai karakteristik yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat sehingga untuk penanganannya harus dilakukan oleh banyak pihak.
“Dengan Perda ini kami berharap nantinya agar bisa dijadikan sebagai acuan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara komperhensif,” ujar BW, Jumat (22/12/2023).
Menurutnya, dengan pemberlakuan perda ini, maka data penduduk miskin di Sulut akan terpadu. Dan legalitas keberpihakan pemerintah daerah terhadap mengentaskan kemiskinan semakin kuat.
“Sekitar 7 tahun DPRD Sulut belum pernah melahirkan perda inisiatif padahal itu adalah salah satu tugas pokok anggota DPRD yakni fungsi legislasi. Puji Tuhan, fokus dari pansus pembahas melalui Komisi IV DPRD Sulut sehingga dapat melahirkan produk hukum ini,” tutupnya. (rud)