Kementerian Kelautan dan Perikanan Implementasikan 5 Kebijakan Ekonomi Biru

Istimewa

NPM, Manado – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono menghadiri Rapat Kerja Teknis Pengawasan Perikanan Tahun 2024 di Hotel Novotel Manado pada Selasa (04/06/2024).

Melalui tema ‘Pengawas Perikanan Siap Memberantas Illegal Fishing dalam Mengawal Kebijakan Ekonomi Baru’ itu Menteri KP menyampaikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar yang memiliki luas perairan 6,4 juta km, panjang garis pantai 108.000 km, 17.504 pulau, dan jumlah populasi penduduk 140 juta jiwa yang tinggal di kawasan pesisir ini, Indonesia harus menempatkan laut sebagai halaman terdepan.

“Sekaligus episentrum pembangunan nasional terutama untuk mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk mengoptimalkan potensi dan peran laut serta menghadapi ancaman dan tantangan yang ada, Menteri KP mengatakan pentingnya menempatkan ekologi sebagai panglima.

Di mana, KKP telah mengimplementasikan 5 kebijakan Ekonomi Biru yang meliputi memperluas kawasan, konservasi laut, penangkapan ikan, terukur berbasis kuota, pengembangan perikanan, budidaya di laut, pesisir dan darat yang berkelanjutan, pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil serta pembersihan sampah plastik di laut melalui Gerakan Partisipasi Nelayan atau Bulan Cinta Laut.

Direktorat Jenderal PSDKP, sebut Menteri KP, memiliki Pengawas Perikanan yang bertugas untuk memastikan para pelaku usaha di sektor perikanan tangkap, budidaya, pengolahan dan distribusi, agar patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan.

“Ini untuk memastikan keberlangsungan ekologi dan ekonomi demi keberhasilan kebijakan ekonomi biru,” ujarnya.

Terkait illegal fishing, Menteri KP menegaskan siap memberantas dan menertibkan kegiatan pemanfaatan ruang laut dan memberantas penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL).

Bertepatan dengan Hari Internasional Perlawanan Terhadap IUU Fishing (International Day for the Fight Against IUU Fishing) pada Juni 2024.

“Hal ini menjadi momentum bagi Pengawas Perikanan untuk menumbuhkan semangat dan kapasitas dalam memerangi IUU Fishing serta menunjukkan bahwa Indonesia tidak memberi tempat kepada pelaku IUU Fishing,” sebutnya.

Menteri KP memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh Direktorat Jenderal PSDKP dalam penanganan illegal fishing, khususnya dan penanganan kasus di bidang kelautan, yaitu penangkapan kapal pelaku illegal fishing KM MUS dan Penangkapan KM RZ 03 berbendera Rusia di WPP 718 yang merupakan bagian dari Zona 3 Penangkapan Ikan Terukur.

“Apresiasi kepada seluruh Direktorat Jenderal PSDKP juga saya berikan untuk pengawasan kelautan khususnya penghentian sementara aktifitas operasional kapal keruk (dredger) dan dumping di pelabuhan umum Kawasan Industri Lamongan Integrated Sharebase dan kerjasama penggagalan penyelundupan BBL di Palembang, Jambi dan Jakarta,” jelasnya.

Mendukung Kebijakan Pemerintah Pusat

Sekretaris Provinsi Sulut Steve Kepel menjelaskan Provinsi Sulut terdiri dari 15 kabupaten/kota, di mana 13 kabupaten/kota memiliki wilayah pesisir dan laut dengan panjang garis pantai 2.442 km, beserta 353 pulau (59 pulau berpenghuni dan 294 pulau tidak berpenghuni. Berikut 12 pulau kecil di Sulut sebagai garda terdepan sesuai dengan Kepres Nomor 6 Tahun 2017 dengan 750 desa pesisir dan jumlah nelayan sekitar 87.254 orang.

“Wilayah pengelolaan perikanan Sulawesi Utara masuk dalam WPP 715 dan WPP 716, dengan potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang besar. Karenanya, sebagai Pintu Gerbang Indonesia ke Asia Pasifik, bidang kelautan dan perikanan merupakan salah satu penggerak ekonomi yang ada di Sulawesi Utara,” tukasnya.

Sekprov menyebutkan, saat menghadapi krisis akibat pandemi, usaha perikanan terus berjalan sementara usaha-usaha lain mengalami kemerosotan yang ditandai dengan dibukanya Direct Call Ekspor Manado-Narita, Jepang untuk melakukan ekspor ikan tuna secara langsung dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

“Karena itu, sumber daya kelautan dan perikanan bukan hanya sebagai sumber ekonomi tapi juga kebutuhan pangan,” ucapnya.

Terkait perkembangan pembangunan kelautan dan perikanan yang berkembang dengan sangat pesat, sehingga menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, kepastian hukum dan keadilan sesuai landasan ideologi pancasila, Kepel mengatakan harus dipandang sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan dan pesisir.

“Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan harmonisasi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga tantangan pembangunan kelautan dan perikanan dapat kita hadapi,” ujarnya.

Pemprov Sulut, sambung Kepel berkomitmen senantiasa mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam pengimplementasian menjaga kesehatan laut serta Ekonomi Biru (Blue Economy).

“Mengingat, pembangunan bukan hanya dari peningkatan produksi tapi juga peningkatan kualitas ekologi, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama dengan sekretariat Coral Triangle Initiative dalam waktu dekat akan melaksanakan kegiatan beach clean-up dalam peringatan Coral Triangle Day tanggal 9 Juni 2024, yang melibatkan berbagal unsur dalam masyarakat dan dilaksanakan di beberapa lokasi,” jelasnya.

Sulawesi Utara, saat ini, ungkap Kepel memiliki kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, yaitu kawasan Konservasi Perairan Tatoareng di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kawasan Konservasi Perairan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan Kawasan Konservasi Perairan di Kabupaten Minahasa Utara dengan jumlah luasan 229.714,40 hektar. Juga sementara dipersiapkan beberapa lokasi untuk diusulkan menjadi kawasan konservasi perairan.

“Melalui komitmen bersama juga harus dibangun dan dijalin bukan hanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah tapi juga dengan masyarakat agar program yang akan dijalankan dapat terlaksana dengan baik. Sampai saat ini masih ada kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh masyarakat dengan cara merusak,” tegasnya.

Turut hadir pada Rakernis, Pejabat Forkopimda Sulut, pejabat eselon KKP, staf khusus, asisten khusus, pejabat eselon II KKP dan pengawas perikanan Ditjen PSDKP. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *