NPM, BOLMONG– Aparat Kepolisian Polres Kabupaten Bolaang Mongondow (Polres Bolmong), musnahkan 34 botol Minuman keras (Miras) berbagai jenis dan 2.204 liter miras jenis Cap Tikus serta 402 butir obat bebas terbatas.
Pemusnahan barang bukti Miras dan Obat Keras ini, dipimpin langsung Kapolres Bolmong, AKBP Muhammad Chaidir yang disaksikan jajaran Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Kegiatan pemusnahan miras dan obat keras ini, digelar setelah apel gelar pasukan Operasi Lilin Samrat 2024,dan Tahun Baru 2025, di lapangan Desa Tonom, Kecamatan Dumoga Timur.
Amatan media ini, Barang bukti miras jenis Cap Tikus dicurah ke dalam lubang yang telah disiapkan di lapangan Desa Tonom. Sementara Miras dalam kemasan botol dan obat-obatan dihancurkan kemudian dibuang ke lubang yang sama.
Menurut Kapolres Bolmong, pemusnahan miras dan obat keras ini, guna mencegah tindakan kriminal selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Miras yang dimusnahkan hasil operasi sepanjang 2024. Hal ini dilakukan agar terciptanya Siskambtibmas yang kondusif serta Harkamtibmas di wilayah Polres Bolmong,” kata Kapolres, Jumat 20 Desember 2024.
“Kami ingin pastikan Natal dan Tahun baru ini situasi tertib, aman dan damai serta kondusif, terutama bagi umat Kristiani yang akan merayakan,” tambahnya.
Miras dan obat keras ini, kata Mantan Kapolres Kepulauan Talaud seringkali memicu tindak kriminal.
“Polres Bolmong berupaya mengurangi serta menekan peredaran narkotika psikotropika, miras ilegal serta obat keras terbatas kepada masyarakat khususnya pada anak-anak muda sebagai penerus cita-cita bangsa,” jelasnya. (Gry)