NPM, Manado – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Sulawesi Utara menyatakan keprihatinan atas munculnya informasi terkait dugaan pembukaan garis police line pada lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pidung, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Menurut Ketua Inakor Sulut, Rolly Wenas bahwa setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan lokasi yang telah diamankan aparat harus diusut secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada informasi yang beredar di permukaan. Dan seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” ungkap Wenas.
Lebih jauh katanya, pemberantasan pertambangan ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kewibawaan negara serta melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.
“Kami menilai bahwa semangat Asta Cita yang menekankan penguatan supremasi hukum, tata kelola pemerintahan yang bersih, dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab harus menjadi pedoman dalam penanganan kasus-kasus yang menyangkut aktivitas ilegal.” tukasnya.
Diapun mengatakan, negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan kepentingan umum.
Apalagi masyarakat menaruh harapan besar agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, adil, dan tidak tebang pilih.
“Inakor Sulut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh fakta yang ada, sekaligus meminta agar hasil penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.” koarnya
Selain itu katanya, kami percaya aparat penegak hukum mampu bekerja secara profesional.
Dan yang terpenting adalah seluruh proses berjalan transparan dan siapa pun yang nantinya terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Wenas.
(Rogam)













