Manado  

Posbakum PTTUN Manado Punya Wilayah Kerja 10 Provinsi, Bisa Berikan Konsultasi Gratis

Penyerahan hasil penandatanganan MoU dari Ketua PTTUN kepada Ketua Posbakum Sulut. (ist)

NPM, Manado – Ketua Pos Bantuan Hukum Sulawesi Utara (Posbakum Sulut) Adv. E.K Tindangen SH CPM telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua PTTUN Simbar Kristianto SH.

Posbakum Sulut melewati seleksi ketat dari 3 Organisasi Bantuan Hukum lainnya yang ikut Seleksi di PTTUN Manado dengan hasil nilai tertinggi.

“Saya sebagai Ketua Posbakum Sulut mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Ketua PTTUN Manado Simbar Kristianto SH dan Hakim Tinggi PTTUN Manado sebagai Ketua Panitia seleksi Posbakum PTTUN Manado Masdin SH MH dan Sekretaris PTUN Manado Canra Siregar ST SH MH sebagai Sekretaris panitia dan anggota panitia seleksi lainnya,” kata Tindangen.

Ia menjelaskan, para Advokat Posbakum Sulut akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tupoksi Posbakum dengan dasar peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2014 Tentang pedoman pelayanan hukum di pengadilan.

“Kami dari Posbakum Sulut akan memberikan konsultasi hukum gratis, advis hukum. Termasuk menangani sengketa ASN juga,” ujarnya.

Dalam penanganan dari Posbakum memiliki dasar hukum mengacu Undang Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

“Apabila kami dibutuhkan tentunya akan menyiapkan tim Advokat untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum secara profesional. Baik beracara di Pengadilan maupun luar pengadilan,” tuturnya

Posbakum Sulut sendiri membawahi wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di 10 provinsi meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Maluku, dan Maluku Utara.

Karena luasnya wilayah kerja Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di 10 Provinsi, untuk itu sebagai Ketua Posbakum Sulut akan bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia yang membawahi Dewan Pimpinan Daerah Ikadin di 38 Provinsi.

“Kerja sama juga dengan instansi pemerintah yang terkait perkara sengketa yang ada di PTTUN Manado untuk penyelesaian sengketa perkara di provinsi yang masuk wilayah kerja PTTUN Manado pada 10 Provinsi dimaksud,” ucapnya.

Sementara, terkait kerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikadin dan instansi pemerintah lainnya agar dapat diberikan informasi dan konsultasi hukum oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikadin 10 Provinsi yang masuk pada wilayah kerja PTUN Manado.

Para pencari keadilan akan diarahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah yang provinsinya masuk wilayah kerja PTTUN Manado untuk dapat menghubungi petugas Posbakum Sulut yang resmi berpiket di kantor Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

“Kami dapat memberikan konsultasi Hukum gratis sesuai perkara sengketa,” jelasnya.

Nomor penghubung petugas Advokat piket Posbakum PTTUN Manado di Mobile 082196904407.

Untuk itu petugas Advokat piket PTTUN Manado akan memberikan arahan hukum tentang apa saja yang akan di siapkan  sebelum ajukan gugatan di PTTUN Manado dalam penyelesaian hukum.

Jenis perkara lainnya antara lain pengajuan keberatan atas penetapan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan tender.

Selain menyelesaikan perkara tingkat banding, PTTUN juga bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan,dan menyelesaikan perkara tingkat pertama sengketa tata usaha negara, untuk penyelesaian sengketa di PTTUN Manado jenis perkara sengketa kepegawaian dan sengketa pilkada,” tegas Tindangen yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikadin Sulawesi Utara. (*/don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *