NPM, Manado – Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi maupun kabupaten kota di Sulawesi Utara dapat dilakukan setelah pelantikan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan izin untuk melaksanakan pergantian pejabat secepat mungkin setelah dilantiknya kepala daerah yang baru.
“Mutasi dipandang tidak perlu menunggu 6 bulan. Harus seirama dengan kemauan pimpinan,” ujar Ramoy Markus Luntungan (RML), Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Gubernur dan Wakil Gubernur Yulius Selvanus Komaling – Victor Mailangkay, Senin.
“Ini seperti halnya usai pelantikan kabinet presiden Prabowo Subianto agar senafas, sejalan dan punya chemestri,” sambungnya.
Mutasi pejabat, lanjut RML, tidak perlu lagi dibendung dengan aturan menyangkut KASN, karena harus disesuaikan kewenangan kepala daerah.
Proses mutasi dan rotasi tujuannya untuk menyelaraskan komposisi pejabat dengan visi dan misi pemimpin baru. Sehingga, roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif
“Intinya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan kabupaten kota bisa secepatnya dilakukan rotasi,” tandas mantan birokrat paripurna sekaligus bupati Minahasa Selatan itu. (don)