NPM, Manado – Kerjasama media untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara lebih ketat tahun ini
Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara Evans Steven Liow S.Sos MM tegas menyampaikan proses kerjasama media wajib mengikuti rekomendasi evaluasi pemeriksaan BPK-RI tahun 2025.
“Kita hindari agar tidak menjadi temuan pada pemeriksaan Tahun 2026 nanti,” ujarnya, Minggu (18/05/2025).
Liow menjelaskan, pengelolaan kerjasama media telah menjadi sorotan publik.
Bahkan, ada LSM menduga Dinas Kominfo Sulut telah melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan sehingga terindikasi korupsi.
“Saya selaku Kepala Dinas Kominfo wajib patuh pada regulasi. Artinya sesuai aturan, sekalipun pada pemeriksaan BPK-RI Tahun 2024 khusus APBD Tahun 2023 pada dinas Kominfo tidak ada temuan,” terangnya.
Katanya, tidak ada rekomendasi sehingga apa yang dilakukan tahun 2024 pelaksanaan kerjasama tidak banyak berubah dan sesuai regulasi.
“Kami punya standart operasional prosedur yang sesuai regulasi. Semua perusahan media melalui verifikasi biro Barang dan Jasa (LPSE) yang selanjutnya dikelola oleh Bidang Komunikasi Infomasi yang bertanggung jawab mengelola kerja sama media,” jelas Liow.
Sejak awal, lanjut Liow, Dinas Kominfo Sulut patuh pada regulasi. Tahun 2025 ini, dari hasil evaluasi diberi signal dalam tata kelola kerjasama media harus memiliki Pedoman atau payung hukum.
Agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, verifikasi media harus benar-benar potensial dikerjasamakan.
“Sekalipun tahun 2024 Diskominfo bekerjasama 99 media baik daerah maupun Nasional dengan Anggaran Rp18 Miliar lebih, sehingga bagi kami sekalipun tidak ada temuan merugikan negara kita sangat berhati-hati dalam melakukan kerjasama,” terangnya lagi.
Liow berharap media yang ingin melakukan kerjasama dapat memaklumi kondisi saat ini. Apalagi, Diskominfo Sulut telah mengajukan permohonan kepada Gubernur untuk proses Pengajuan pergub Tata kelola Kerjasama media tahun 2025.
“Gubernur juga sudah melakukan tandatangan hari Jumat pekan lalu, dan hari Senin dibahas untuk dikonsultasikan bersama Biro Hukum melalui Tim,” ujarnya.
Kadis Kominfo Sulut Evans Steven Liow sebagai ketua tim dan Karo Hukum sebagai Sekretaris tim.
Keduanya akan konsultasikan ke Kanwil Kemenkum-Ham Provinsi Sulut. Selanjutnya akan di bawa ke Kemendagri kemudian disahkan oleh Gubernur.
“Kita berharap cepat tuntas,” ujar Steven Liow.
Pergub ini merupakan payung hukum untuk memperkuat dalam regulas bagi media yang bisa dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Proses kerĵasamanya berawal dari permohonan kerjasama, perusahan terdaftar pada e-katalog Versi 6.
Selanjutnya terverifikasi Dewan Pers dan syarat ketetuan lainnya termasuk uji faktual yang akan terverifikasi pada bidang kominfo DKIPS Prov Sulut
“Kami berhati-hati sekali karena ini uang negara. Jangan sampai kita salah bayar dan proses tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
“Apabila regulasi ini dilanggar maka bisa kena sangsi Korupsi karena penyalagunaan kewenangan,” ujar tambahnya.
Diketahui, pada tahun 2024 lalu, 80 media dari 99 media tidak terverikasi dewan pers. “Kalaupun ada tidak terupdate,” tuntasnya. (*/don)