NPM, MANADO-Pansus Ranperda RTRW kembali melanjutkan pembahasan, Senin (7/7) di ruang paripurna DPRD Sulawesi Utara.
Terpantau, pembahasan sudah masuk pasal 28 dalam draf ranperda.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus RTRW Cindy Wurangian menghadirkan sejumlah instansi terkait seperti, Dinas Perhubungan, PLN serta TNI.
Anggota pansus Jeane Laluyan memertanyakan mekanisme pemasangan kabel listrik tegangan tinggi yang akan melintasi rumah warga.
“Saya membaca dalam point lima menyebutkan ada saluran kabel tegangan tinggi. Kita membuat ranperda ini untuk kebaikan masyarakat. Jangan sampai ada instrumen negatif yang akan menghambat pekerjaan ini,” ujarnya.
Perwakilan PLN hadir dalam pembahasan menjelaskan, untuk kabel yang dipasang adalah jenis kabel yang ditanam di tanah.
“Ini kabel yang ditanam. SKTT (Saluran Kabel Tanah Tegangan Tinggi) namanya. Di tanam di pinggir jalan,” jelasnya. (rud)