Bea Cukai Gagalkan Impor Rokok Vietnam BROS PREMIUM, Diduga Langgar Hak Kekayaan Intelektual di Tahuna

Bea Cukai dan Aparat Gabungan tampilkan Barang Bukti Rokok Ilegal 'BROS PREMIUM pada Konferensi Pers Penindakan Pelanggaran HKI di Tahuna. (ist)

NPM, Tahuna – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Manado bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal DJBC Sulawesi Bagian Utara, berhasil mengungkap dan melakukan penindakan terhadap impor rokok asal Vietnam bermerek “BROS PREMIUM”.

Rokok tersebut diduga kuat melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karena menggunakan merek rokok milik Indonesia tanpa izin dari pemilik resminya.

Sebanyak 1.320 karton rokok, setara dengan 13,2 juta batang rokok, ditemukan dengan nilai perkiraan mencapai Rp1,78 miliar.

Penindakan ini berkat kolaborasi masyarakat, pelaku usaha, TNI-Polri hingga penegak hukum lainnya.

Perusahaan pengimpor adalah PT Indomalay Jaya Bersama, sedangkan pemilik sah merek “BROS PREMIUM” tercatat atas nama PT. TDS, sesuai nomor HKI-202401**** yang terekordasi dalam sistem CEISA HKI Bea Cukai.

Tindakan penindakan dilakukan pada 4 Juli 2025, sedangkan proses analisis dokumen dilakukan sebelumnya, tepatnya pada 27 Juni 2025.

Barang tersebut transit ke Tahuna berdasarkan dokumen tertanggal 30 Juni 2025, dan pada 15 Juli 2025, Pengadilan Niaga Makassar menetapkan perintah penangguhan sementara atas barang yang diduga melanggar HKI tersebut.

Barang hasil penindakan ditemukan di Gudang Berikat PT Indomalay Jaya Bersama yang berlokasi di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Konferensi pers resmi disampaikan pada Rabu (23/7/2025) di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C – Kantor Bantu Tahuna.

Karena berdasarkan hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik, Bea Cukai menemukan bahwa merek “BROS PREMIUM” telah terekordasi secara sah di Indonesia dan digunakan tanpa izin.

Kesamaan etiket kemasan antara barang impor dengan data rekordasi merek memperkuat dugaan pelanggaran HKI.

Tindakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018, yang memberikan kewenangan bagi Bea Cukai untuk melakukan pencegahan sementara terhadap barang impor yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual.

Penindakan dimulai dengan proses intelijen terhadap dokumen impor, dilanjutkan pemeriksaan fisik di Gudang Berikat.

Setelah dugaan pelanggaran HKI diperkuat, pemilik sah merek (PT TDS) mengajukan permohonan penangguhan ke pengadilan dan memberikan jaminan sesuai regulasi.

Kemudian Pengadilan Niaga Makassar mengeluarkan penetapan. Setelah itu Bea Cukai menindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama terhadap barang hasil penindakan sesuai arahan hukum.

Seluruh proses dilakukan secara transparan dan dalam kerangka hukum yang berlaku.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagtara Erwin Situmorang menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi hak kekayaan intelektual, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, dan memastikan pelaku usaha menaati regulasi.

“Pencegahan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan terhadap peredaran barang impor yang mencederai hak pelaku usaha dalam negeri,” jelas Erwin. (*/don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *