NPM, Manado – Rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado memberikan klarifikasi terkait pergantian Ketua Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB).
Humas Unsrat, Dr Max Rembang memberi penjelasan menyusul adanya tudingan dari Dr Lucky Dotulong yang diganti dari jabatan Kajur Manajemen FEB.
Max Rembang menjelaskan, Unsrat sama dengan perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya di Indonesia tidak memiliki jabatan struktural yang diberikan kepada tenaga akademik (dosen).
Yang ada hanya tugas tambahan saja, karena tugas utama dosen adalah melaksanakan Tridharma.
“Oleh karena itu karena itu istilah demosi sebagai term dalam struktural tidak tepat digunakan di PTN,” kata Rembang, Kamis (24/7/2025).
PTN termasuk Unsrat hanya mengenal jabatan akademik bagi dosen yaitu asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar.
Rektor dan dekan tidak memilki kompetensi menurunkan jabatan akademik.
Adapun tugas tambahan dosen di tingkat fakultas diusulkan oleh dekan fakultas yang bersangkutan kepada rektor untuk mendapatkan keputusan rektor.
Mengacu prinsip di atas, pergantian jabatan merupakan kewenangan dekan.
“Dengan kata lain tugas tambahan dosen seperti Ketua Jurusan Manajemen di FEB merupakan kewenangan dekan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dr Lucky Dotulong hanya diganti dari jabatan ketua jurusan menjadi jabatan baru sebagai Kepala Laboratorium di Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Unsrat.
Namun, Lucky Dotulong tidak memenuhi undangan pelantikan oleh rektor beberapa waktu lalu.
Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang menjadi sorotan Fakultas Ekonomi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
Hal itu mencuat usai Dr Lucky Dotulong SE, M.Si dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsrat hanya beberapa bulan setelah dilantik.
Saat ditemui sejumlah awak media, Selasa 22 Juli 2025, Dotulong secara terbuka membeberkan dugaan pencopotan dirinya dari jabatan tersebut hanya karena ia bertemu dengan Staf Khusus Gubernur Sulut Bidang Perencanaan Pembangunan, Magdalena Wulur.
Ia menjelaskan kronologi singkat sebelum dirinya mendapat berita pencopotannya sebagai Kajur Manajemen.
Berawal dari pertemuan dirinya dengan stafsus gubernur pada Senin, 24 Juni 2025 lalu.
Padahal ia menjelaskan, pertemuan tersebut berlangsung dalam kapasitasnya sebagai sesama akademisi dan pengurus KONI Sulut.
Usai pertemuan itu, sehari setelahnya, ia dipanggil oleh Wakil Dekan II Fekon UNSRAT, Dr. Merry Mangantar, untuk menjalani pemeriksaan.
Bahkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) langsung dibuat seolah pertemuan ia dengan stafsus gubernur tersebut melanggar aturan internal kampus.
Dua hari berselang, pada Kamis, 27 Juni 2025, Dotulong menerima keputusan mendadak.
Dimana ia dicopot sebagai Kajur Manajemen Fakultas Ekonomi dan dipindahkan sebagai Ketua Laboratorium. Jabatan tersebut dipandang Dotulong sebagai demosi.
Sejatinya, masa jabatan Kajur biasanya empat tahun, dan ia baru menjabat sejak Januari 2025. Apalagi dirinya tidak pernah membuat pelanggaran yang menyalahi kode etik akademisi.
“Saya tidak melakukan pelanggaran akademik maupun etik. Hanya karena bertemu Stafsus Gubernur, saya langsung dicopot. Ini sangat memprihatinkan bagi dunia akademik,” tegas Dotulong.
Ia pribadi pun merasa hal ini perlu menjadi perhatian agar kejadian seperti yang ia alami tidak terjadi lagi kepada akademisi lain.
Secara pribadi saya kecewa, namun saya berharap kejadian ini tidak menimpa dosen lain. Saya juga berharap Gubernur Sulut bisa memediasi dan membantu pembenahan di internal Unsrat,”
Kasus ini memicu indikasi bahwa birokrasi kampus ternyata masih penuh dengan intervensi politik. (*/red)