BMR  

Pemilik Selevel Resto dan Cafe Diduga Abaikan Adat Istiadat Bobahasaan, Lurah Motoboi Kecil: Tidak Melapor Sama Sekali

NPM, Kotamobagu – Selevel Resto dan Cafe adalah tempat nongkrong baru kekinian yang lagi naik daun di Kota Kotamobagu saat ini.

Berlokasi strategis di jalan trans tepatnya di jalan Veteran, Kelurahan Motoboi Kecil, selevel resto dan cafe ini menjadi salah satu tempat pilihan banyak kalangan.

Tapi sayangnya, belakangan ini selevel resto dan cafe telah menuai sorotan gegera sikap sang owner atau pemilik kepada pelanggan ME alias Mon.

https://newposkomanado.id/2025/08/20/bukan-hoax-tapi-fakta-inilah-bukti-ancaman-dan-sikap-owner-selevel-kepada-pelanggan-yang-kesal-soal-pelayanan/

Kabar terbaru, selevel resto dan cafe ini diduga telah melanggar aturan dan tidak mengurus surah ijin usaha (SKU) dari pemerintah kelurahan yang mereka dirikan tempat usaha tersebut.

Sejak awal berdirinya hingga pembukaan restoran dan cafe ini, ternyata pihak owner selevel belum pernah memberitahukan atau melaporkan keberadaan usaha kepada RT/RW maupun Pemerintah Kelurahan setempat. Kita ketahui bersama dalam adat dan kebiasaan di Bolaang Mongondow “bobahasaan” merupakan hal penting dan sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat mongondow, termasuk di Kota Kotamobagu.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Lurah Motoboi Kecil, Rutman Lantong. Menurutnya, hingga kini pihak kelurahan tidak pernah menerima laporan resmi dari pemilik usaha tersebut.

“Biasanya setiap pedagang atau pelaku usaha di Kelurahan Motoboi Kecil wajib melapor. Bahkan pedagang kaki lima pun selalu melapor, sehingga kami bisa mengeluarkan surat keterangan tanpa biaya alias gratis. Namun, untuk Selevel Resto & Cafe sama sekali tidak pernah melapor ataupun meminta izin,” tegas Rutman saat dihubungi awak media.

Rutman mengaku pihaknya bahkan tidak mengetahui perubahan fungsi sebagian bangunan Mangala menjadi sebuah resto dan kafe. “Yang saya tahu bangunan itu milik Ibu Indri Damopolii. Kalau sekarang sudah jadi Selevel Resto & Cafe, kami tidak tahu karena memang tidak pernah ada laporan. Kalau pun melapor ke RT atau RW, pasti informasinya akan sampai ke saya. Tapi nyatanya tidak sama sekali,” tambahnya.

Ia menegaskan, aturan melapor bukan sekadar formalitas, melainkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas). Dengan adanya laporan, kelurahan dapat segera mengambil langkah penyelesaian apabila suatu saat terjadi persoalan di lokasi usaha tersebut.

“Setidaknya datang melapor. Supaya kalau ada masalah bisa kita selesaikan secara kekeluargaan di kantor kelurahan. Jangan nanti sudah ada kejadian baru melapor,” ujarnya mengingatkan.

Rutman menegaskan kembali pentingnya aturan tersebut, terutama karena Kotamobagu masih menjunjung tinggi adat istiadat Bolaang Mongondow.

“Siapa pun yang membuka usaha atau menetap di Motoboi Kecil wajib melapor ke RT/RW dan kelurahan. Itu aturan yang sudah lama kami jalankan, sekaligus bentuk penghormatan terhadap adat dan budaya daerah ini. Jadi kami sangat menghormati adat Bolaang Mongondow, daerah Kotamobagu juga kan daerah adat yang sangat kita junjung bobahasaannya,” jelasnya.

Upaya konfirmasi kepada owner atau pemilik selevel resto dan cafe sudah dilakuan, sampai berita ini dipublish belum ada tanggapan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *