NPM, Manado – Dugaan bisnis gelap Bank BRI dan Bank Mandiri, Mafia Tanah bekerjasama dengan Notaris, Balai Lelang Negara dan Pemenang Lelang menjadi Viral di Sulawesi Utara.
Awalnya, Nasabah bernama Olivia Megi Sardjono mengajukan Kredit atau Pinjaman dengan Agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 615, di Bank Bakyat Indonesia (BRI) Kota Manado.
Tanpa sepengetahuan Olivia Sardjono, Sertifikat tersebut telah di tackover secara diam-diam oleh karyawan Bank BRI ke Bank Mandiri, dengan memalsukan data dan menggelapkan uang pinjaman kredit mengatasnamakan Olivia Sardjono.
Pengajuan kredit Olivia Sardjono ke Bank BRI Manado itu dicairkan oleh bank Mandiri, senilai Rp180 juta.
Herannya, nama Olivia Sardjono tercatat di Bank Mandiri Pusat Manado menerima pinjaman kredit sebesar Rp400 juta.
Padahal Olivia Sardjono tidak pernah mengajukan pinjaman kredit di Bank Mandiri.
Olivia Sardjono melalui pemegang kuasa, Arthur Mumu mengaku tidak pernah menjual tanah dan bangunan tersebut ke pihak lain.
“Anehnya, objek Tanah dan Banguan itu telah terjadi peralihan hak menjadi milik orang lain yang dilakukan para mafia tanah dan mafia bank, yang kebal hukum,” ujar Mumu.
“Pertanyaan, siapa pelakunya yang mengajukan kredit di Bank Mandiri, mengatasnamakan nama Olivia Sardjono, dan siapa penerima uang senilai Rp400 juta menggunakan data atas nama Olivia Yulieta Megi Sardjono di Bank Mandiri,” tegas Arthur.
Belakangan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 615 yang dijaminkan untuk pengajuan pinjaman kredit Olivia Sardjono ke Bank BRI Manado, yang ditake over ke Bank Mandiri dilelang secara diam-diam oleh pihak bank di Balai Lelang Manado.
“Anehnya lagi ternyata Bank BRI Manado telah melakukan 3 (tiga) kali Lelang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 615 milik Olivia Sardjono,” terang Mumu.
Sejak dimulainya Lelang sampai selesai lelang tanah dan bangunan bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 615, pihak Bank BRI Manado tidak pernah memberitahukan kepada Olivia Sardjono dan bank BRI tidak bisa menunjukkan bukti Kliping Koran sebagai pengumuman lelang.
“Bagi saya, ada oknum-oknum penjahat berdasi di Bank BRI, Bank Mandiri dan Kantor Balai Lelang Manado, karena pada proses Lelang Tanah dan Bangunan itu dilakukan tidak pernah ada surat pemberitahuan sekalipun kepada Olivia Yulieta Megi Sardjono,” ujarnya lagi.
Harusnya, lanjut Arthur Mumu, kalau sudah masuk proses lelang, rekeningnya Olivia Sardjono sudah ditutup dan tidak bisa ada transaksi.
Tapi faktanya, saat proses lelang dilaksanakan, Olivia Sardjono masih membayar angsuran sebanyak lima kali.
Olivia Sardnono pun kaget, kenapa Sertifikat tanah dan bangunan yang telah dilelang di Balai Lelang Manado, tapi masih menerima uang angsuran yang ditransfer olehnya.
Lebih parah lagi, ketika ditelusuri proses lelang itu tidak pernah dilaksanakan di Balai Lelang Manado, tapi faktanya ada bukti Risalah Lelang, yang dikeluarkan pihak Balai Lelang Manado, bahwa Lelang itu telah selesai dilaksanakan.
“Bukti terbaru yang kami dapat, pada tanggal 12 Agustus 2025, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, pernah mengirim Surat Tanggapan kepada Olivia Yulieta Megi Sardjono, di mana Olivia Sardjono pernah mengajukan kredit pinjaman uang sebesar Rp400 juta dengan Agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 615, lokasi Tanah dan Bangunan di Jalan Kembang, Kelurahan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Masa kredit dimulai 6 Agustus 2010 dan menandatangani Pinjaman Kredit dan Surat Penawaran Putusan Kredit/SPPK pada tanggal 4 Agustus 2010 no. B. 544/KCP/ADK/08/2010, kepada Notaris bernama Benny Sutanto, untuk Refinancing Investasi Pembelian Tempat Usaha Kos – Kosan Rp220.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Juta) dan takeover di Bank Mandiri senilai Rp188.000.000.
Belakangan, pinjaman Olivia Yulieta Megi Sardjono telah ditutup karena Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 615, sudah dilelang dan terjual.
Adapun bukti slik yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Manado di dalam surat tersebut tertulis bahwa pengajuan pinjaman kredit dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 615, atas nama Olivia Megi Sardjono, tidak ditemukan.
Dalam Dokumen yang diberikan OJK itu, tidak tercantum atau tidak tercatat adanya Pinjaman agunan Serrifikat ke Bank BRI dan Bank Mandiri, atas nama Olivia Sardjono.
Merasa dirugikan, Olivia Sardjono melalui pemegang kuasa mendatangi Polda Sulut untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Peristiwa pidana ini telah dilaporkan resmi ke Markas Besar Kepolisian (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/689/XII/2024/SPKT/Polda Sulawesi Utara dan kasus pidananya sudah tahap penyidikan.
“Peristiwa ini sangat-sangat memenuhi unsur pidana dan kami pastikan kasus mafia tanah dan mafia bank ini akan terbongkar ke permukaan. Siapa-siapa yang akan menjadi tersangka, kami serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tuntasnya. (*/red)