NPM, KOTAMOBAGU — Dugaan kasus tindak pidana penipuan dengan nilai fantastis mencapai Rp10 miliar resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), Sabtu 2 Mei 2026.
Diduga yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan tersebut adalah seorang mantan Wakil Walikota Kotamobagu berinisial NK alias Nay.
Dalam laporan tersebut, diduga ada nama seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berinisial YSM alias Yas ikut terseret.
Berdasarkan dalam Surat Laporan Polisi bernomor: LP/B/265/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, pelapor bernama Sandy Sumendap, warga Kota Kotamobagu. Ia melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang lelaki berinisial NK alias Nay yang diketahui adalah seorang mantan Wakil Walikota Kotamobagu.
Dugaan Kasus Penipuan ini terjadi pada November Tahun 2024 di wilayah Kotamobagu Barat. Berdasarkan uraian laporan, terlapor mendatangi rumah pelapor dengan maksud meminjam uang yang diklaim akan digunakan untuk kepentingan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Untuk meyakinkan pelapor, terlapor disebut memberikan berbagai jaminan, termasuk menyebut adanya dukungan dari pihak lain berinisial YSM alias Yas. Bahkan, terlapor juga menyerahkan satu dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim telah mendapat persetujuan dari pihak terkait.
Setelah melalui serangkaian komunikasi dan upaya meyakinkan, pelapor akhirnya menyerahkan dana pinjaman secara bertahap hingga mencapai total Rp10 miliar, yang seluruhnya diterima oleh terlapor.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan pada akhir Desember 2024, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Pelapor juga mengungkapkan bahwa telah ada rekomendasi dari PDI Perjuangan yang meminta agar terlapor menyelesaikan kewajibannya. Meski demikian, hingga laporan dibuat, belum ada pengembalian uang tersebut.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait penipuan atau perbuatan curang.
Pihak kepolisian Polda Sulut diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta serta menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Terkait hal tersebut langsung ditanggapi oleh terlapor. Menurutnya, sebagai warga Negara yang baik pihaknya akan menghormati proses hukum.
“Saya akan koperatif dan akan menghormati proses hukum. Yang pasti saya diperintahkan oleh Ibu Yasti,” kata NK saat dihubungi media ini, Sabtu 2 Mei 2026.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Polda Sulut. (Gry)













