Gubernur Yulius di DPD RI: Penyelesaian HGU PT Ratatotok Harus Pro-Rakyat Sekaligus Jaga Ekonomi

Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus saat RDP bersama Tim BAP DPD RI di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (17/6/2026). (ist)

NPM, Jakarta – Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menegaskan penyelesaian Hak Guna Usaha PT Ratatotok di Minahasa Tenggara harus adil, transparan, dan berimbang.

Komitmen itu disampaikan saat RDP bersama Tim BAP DPD RI di Gedung Parlemen Senayan, Rabu 17/6/2026.

PT Ratatotok kelola 2 area HGU kelapa seluas ±200 hektare dan ±900 hektare sejak 1977. Masa perpanjangan HGU kedua berakhir 2027.

Saat proses perpanjangan, terjadi masa kekosongan yang dimanfaatkan warga masuk ke area tersebut.

“Kemungkinan masyarakat belum tahu HGU masih proses perpanjangan,” jelas Gubernur Yulius di hadapan DPD RI.

Pemprov Sulut melihat persoalan ini dari 2 kacamata strategis:

1. Aspek Kemanusiaan & Sosial
Pemprov menyelaraskan dengan program perumahan rakyat Presiden Prabowo. Data 2025: masih 385 ribu keluarga atau 15,48% warga Sulut belum punya rumah sendiri. Hak masyarakat jadi prioritas.

2. Aspek Ekonomi
Sektor pertanian, kehutanan, perikanan tumbuh 12,6% dan jadi penopang utama ekonomi Sulut.

Perkebunan kelapa krusial: ekspor kopra Sulut 2025 tembus Rp19,1 triliun. Kepastian investasi perusahaan harus dijaga agar roda ekonomi daerah tidak terganggu.

“Saya berpihak pada keduanya. Perhatikan masyarakat, tapi juga jaga keberlangsungan ekonomi daerah. Saya tidak mau ambil keputusan yang rugikan salah satu pihak,” tegas Yulius.

Menutup RDP, Gubernur berharap DPD RI beri rekomendasi dan solusi terbaik antisipasi berakhirnya HGU 2027.

Pemprov optimis ada jalan keluar win-win solution: masyarakat tidak dirugikan, hukum investasi terjaga, pertumbuhan ekonomi Sulut terus positif untuk kesejahteraan Bumi Nyiur Melambai. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *