NPM, MANADO – FP (32), pelaku pelemparan ke mobil disertai pengancaman menggunakan senjata tajam berhasil dibekuk kurang dari 24 jam.
Tim URC Bravo dan Delta Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Nathaniel Farrell Siallagan dan Ipda Kresna Aditya langsung bergerak usai mendapat laporan.
Pelaku diamankan di Desa Simbel, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Peristiwa tersebut terjadi Kamis (18/6/2026) pagi di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Saat itu korban Maichel Teddy Suoth (51), sedang mengendarai mobil bersama istrinya.
Tiba-tiba pelaku yang berada di pinggir jalan melempar batu ke arah kendaraan hingga mengenai kaca depan mobil.
Korban yang terkejut kemudian menghentikan kendaraannya dan turun untuk melihat situasi.
Namun, pelaku justru mengeluarkan senjata tajam dan mengancam akan menikam korban beserta istrinya.
Merasa keselamatannya terancam, korban memilih menghindar dan menjauh dari lokasi.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali mengambil batu dan melemparkannya ke arah kendaraan korban hingga menyebabkan kaca belakang mobil pecah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polresta Manado.
Berdasarkan laporan yang diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian ditangkap di tempat persembunyian tanpa perlawanan.
Pelaku lantas dibawa ke Mapolresta Manado guna menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Berkat kerja cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar AKP Elwin Kristanto.
Lanjutnya, tindakan pelaku merupakan perbuatan yang tidak dapat ditolerir karena berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.
“Percayakan setiap persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku,” imbaunya lagi. (fer)













