NPM, MANADO – Polsek Wenang intensifkan sosialisasi larangan penjualan dan pemasangan knalpot brong.
Sosialisasi larangan dilakukan kepada para para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Wenang, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut dipimpin Kanit Lantas Polsek Wenang IPTU Verry Korompis bersama Kanit Binmas IPDA Pranoto dan personel Polsek Wenang.
Petugas menyambangi sejumlah toko dan pelaku usaha perlengkapan kendaraan
Hal ini untuk memberikan edukasi agar tidak menjual, menyediakan maupun memasang knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kami mengajak para pelaku usaha menjadi mitra Polri dengan tidak menjual maupun memasang knalpot yang tidak sesuai ketentuan,” ucap IPTU Verry.
“Sekaligus mengedukasi konsumen untuk menggunakan kendaraan sesuai aturan,” ucapnya lagi.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut sosialisasi Kapolresta Manado serta aspirasi masyarakat.
Yang disampaikan dalam kegiatan Safari Kamtibmas di sejumlah kelurahan di Kecamatan Wenang.
Penggunaan knalpot brong dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat akibat suara bising yang ditimbulkan.
Polsek Wenang menegaskan sosialisasi akan terus dilakukan sebagai langkah preventif sebelum pelaksanaan penertiban di lapangan.
Para pelaku usaha menyambut baik imbauan tersebut dan menyatakan kesediaannya mendukung upaya Polri
Untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat dan ketertiban lalu lintas.
Kegiatan berakhir pukul 11.00 WITA dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. (fer)













