URC Team Delta Gerak Cepat, Xpander Hasil Penggelapan Berhasil Diamankan di Gorontalo

Unit Reaksi Cepat (URC) Team Delta Polresta tim URC berhasil mengamankan mobil Mitsubishi Xpander Sport warna hitam yang menjadi barang bukti tindak pidana penggelapan.

NPM, MANADO – Unit Reaksi Cepat (URC) Team Delta Polresta Manado berhasil mengamankan mobil Mitsubishi Xpander Sport warna hitam yang menjadi barang bukti tindak pidana penggelapan.

Mobil tersebut berhasil diamankan di wilayah Limboto, Gorontalo.

Kendaraan tersebut diamankan setelah Tim URC Team Delta menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penggelapan kendaraan.

Kejadian terjadi di wilayah Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Penindakan dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, dipimpin Kanit URC Polresta Manado IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana.

Perkara tersebut bermula ketika korban pada 2024 meminjamkan kendaraan miliknya kepada pelaku dengan kesepakatan pembayaran biaya sewa sebesar Rp300 ribu per hari.

Namun, memasuki akhir Maret 2026, pembayaran sewa tidak lagi dilakukan.

Saat korban melakukan pengecekan, kendaraan tersebut diketahui telah berpindah tangan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado.

Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim URC Team Delta melalui serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Limboto, Gorontalo.

Tim URC Team Delta kemudian berkoordinasi dengan jajaran Reskrim Polres Limboto untuk memastikan keberadaan kendaraan.

Upaya tersebut membuahkan hasil.

Kendaraan ditemukan di sebuah tempat gadai dan kemudian diamankan oleh personel Polres Limboto ke Mako Polres Limboto.

Setelah kendaraan berhasil diamankan, Tim URC Team Delta Polresta Manado bergerak untuk melakukan penyitaan.

Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/366/VI/Res 1.11./2026/Reskrim.

Dan juga Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 364/PenPid-SITA/2026/PN Mnd.

Barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado.

Selanjutnya diserahkan kepada penyidik Unit V Harda Satreskrim Polresta Manado untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menegaskan bahwa jajaran Polresta Manado berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Laporan masyarakat tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan tidak berhenti hanya pada penerimaan laporan.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami,” tegas Kapolresta Manado.

“Personel harus bekerja cepat, profesional dan tetap mengedepankan prosedur hukum dalam mengungkap perkara maupun mengamankan barang bukti,” tegas Kapolresta lagi.

Menurutnya koordinasi dan kerja sama antar kewilayahan menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

Terutama ketika keberadaan barang bukti berada di luar wilayah hukum Polresta Manado.

“Koordinasi lintas wilayah sangat penting,” jelasnya.

“Ketika informasi keberadaan barang bukti diperoleh, segera dilakukan langkah-langkah sesuai prosedur,” ucapnya lagi.

“Sehingga barang bukti dapat diamankan dan proses hukum dapat terus berjalan,” tambahnya.

Saat ini satu unit Mitsubishi Xpander tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.

Penyidik Unit V Harda Satreskrim Polresta Manado masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan proses hukum terhadap perkara tersebut.

Keberhasilan pengamanan barang bukti ini menunjukkan keseriusan Polresta Manado dalam memberikan respons terhadap laporan masyarakat.

Sekaligus memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *