NPM, MANADO – Tim Resmob Polresta Manado dipimpin Kanit IPDA Heraldy Yudhantara berhasil mengamankan RU alias Tiska (18) Warga Karame, Kecamatan Singkil, Kota Manado terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Banjer, Senin (18/07/2022) sekitar pukul 19.00 wita.
Diketahui, pelaku adalah seorang perempuan yang melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan modus menggunakan aplikasi michat.
Aksi pencurian sepeda motor dengan medus aplikasi michat, diketahui setelah korban Muhammad Suluta (28) memberikan HP dan motor kepada tersangka yang tak kunjung balik.
Dari informasi yang dirangkum, korban dan pelaku melakukan janjian lewat aplikasi michat untuk bertemu di suatu tempat.
Saat keduanya sudah bertemu, tiba-tiba pelaku membujuk korban dengan meminjam handphone dan motor maksud untuk membawa bakso kepada adik dari pelaku yang tidak jauh dari tempat tersebut.
Setalah sudah menunggu lama, korban menyadari pelaku tidak balik-balik dan motor serta juga HP korban ludes di bawah kabur pelaku.
Merasa keberatan dengan kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi dan langsung direspon cepat oleh tim Resmob Polresta Manado.
Sementara itu, Kapolres Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait, S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol. Taufiq Arifin, S.I.K membenarkan penangkapan tersebut.
“Usai menerima laporan tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pelaku,”kata Taufiq.
Lanjut dia, dari informasi yang didapat
pelaku berada di Kawasan Megamas toko bintang untuk mereset handphone.
Dengan cepat tim langsung menuju lokasi tersebut dan langsung mengamakan pelaku.
Alhasil pelaku bersama barang bukti langsung diamankan Polisi.
“Usai mengamankan pelaku, tim Resmob juga mendapati barang bukti 1 (satu) buah HP Oppo A 54 dan 1 (satu) unit kendaraan motor jenis Yamaha Frigo dengan DB 2770 MT sudah diamankan dan di giring Ke Polsek Tikala untuk diproses hukum lebih lanjut,” Jelas Taufiq.(Bry)