NPM, TOMOHON – Aksi Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 35) Polres Tomohon patut diapresiasi.
Pasalnya, tim dibawah pimpinan Aipda Yanny Watung sangat responsif setiap laporan masyarakat.
Terbaru, TEKAB 35 Polres Tomohon ini menangkap pria inisial FP (24) alias Faizal warga Kotamobagu, Senin (15/8/2022).
Pemuda penggangguran ini diduga mencuri satu buah Handphone jenis Samsung A032F milik Febe Tuegeh warga Kakaskasen, Tomohon Utara, pada 6 Agustus lalu.
Kapolres Tomohon Arian Colibrito SIK MH melalui Katim TEKAB 35 Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung mengatakan, sekira pukul 16.00 Wita dihari kejadian, pelaku datang ke warung milik Febe Tuegeh.
Saat penjaga warung mengambil pesanan, pelaku langsung mengambil HP yang terletak di atas meja.
“Pelaku FP langsung memasukkan ke dalam saku dan meninggalkan TKP,” kata Watung.
Berselang 10 menit kemudian, lanjut Watung, penjaga warung baru menyadari bahwa HP miliknya yang di letakkan di atas meja sudah tidak ada.
“Setelah menerima laporan tersebut tim melakukan Pengembangan selama beberapa hari, hingga pada Senin (15/8) mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Kota Bitung,” beber Watung.
Ia menambahkan, tim bergerak menuju Kota Bitung dan mencari keberadaan FP di sejumlah tempat.
“Akhirnya ditemukan di rumah kos yang berada Kelurahan Pateten, Aertembaga. Didapati korban sementara berbaring sambil memegang Hp diduga milik korban. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tomohon,” pungkas Watung.(mhk)