NPM, KOTAMOBAGU – Kepolisian Polres Kotamobagu melalui Tim Reserse Mobile (Resmob) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam), Minggu (05/09/2022).
Pelaku penganiayaan menggunakan sajam atau pelaku penikaman kepada korban RM alias Rafli itu adalah MH alias Hin (23), warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Penangkapan dilakukan tim Resmob berdasarkan laporan Polisi No pol: lp/b/595/IX/2022/Polres Kotamobagu/Polda Sulut.
Adanya laporan Polisi tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya bersama KBO Reskrim IPDA Ahmad Waafi langsung bergerak cepat.
Alhasil, pelaku penikaman yakni MH alias Hin, di Jalan Raya Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Minggu O4 September 2022, tertangkap.
Ditangan pelaku MH alias Hin, tim Resmob juga menemukan barang bukti satu buah pisau berujung runcing dengan gagang dan sarungnya terbuat dari kayu, serta dua baju dengan bercak darah dari korban.
Informasi didapat, kronologis kejadian saat itu pelaku datang ke kamar Kos-kosan yang berada di Kelurahan Kotamobagu, tepatnya di Kampung Baru. Disitu, pelaku mendapati istrinya sedang tidur bersama dengan korban.
Saat itu juga terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Tak lama kemudian pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kedua tangannya.
Korban pun saat itu sempat melarikan diri ke salah satu kamar Kos hingga dikejar pelaku dan langsung menusuk korban menggunakan sajam. Akibatnya, korban mengalami luka dibawah telinga sebelah kiri.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Dwiadnyana membenarkan adanya penangkapan.
Menurutnya, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kotamobagu.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Ruang tahanan Polres Kotamobagu, perkembangan proses penanganan perkara sementara dilaksanakan oleh penyidik Reskrim,” jelas Kapolres. (gry)