NPM, BITUNG – Kasus pencurian di PT INDO HONG HAI Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2021 lalu yang dilakukan oleh oknum pengacara MS alias Michael (38) berbuntut panjang.
MS dilaporkan melakukan pencurian barang milik korban Mardianta Pek pada akhirnya menjadi atensi pihak kepolisian Polres Bitung.
Setelah dilaporkan oleh korban terkait kasus pidana tersebut, MS sudah 3 kali dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian namun pengacara ini tidak koperatif.
Setelah berkali-kali mangkir dari panggilan Polisi, MS akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP, Marselus Yugo Amboro saat dikonfirmasi melalui Kanit Tipidter IPDA. Demron Talolang membenarkan hal tersebut.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pemanggilan, dari sebagai saksi sampai ini sudah tersangka sekaligus masuk DPO, MS tidak kunjung datang,”ujar Demron.
Lanjut dia, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka MS.
“Kami menghimbau bagi masyarakat yang mengenal atau melihat keberadaan Michael Sasambi untuk menghubungi pihak kepolisian Polres Bitung di nomor telepon: 085298450523,”jelas dia.
Sementara itu, pihak korban
Mardianta Pek saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian Polres Bitung terkait kasus pencurian yang dilakukan tersangka MS.
“Tanggal 10 Juni dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pada tanggal 8 Agustus 2022 sebagai DPO oleh Polres Bitung,”kata Korban.
Saat ini korban kembali menanyakan kepada pihak kepolisian yakni Polres Bitung untuk proses selanjutnya apakah ada tindakan eksekusi atau tidak.
“Kami sudah menunggu cukup lama dari LP yang dilaporkan sejak tanggal 22 November 2021. Kami bermohon sekiranya pihak kepolisian dapat menindak lanjut secepatnya karena mengingat waktu sudah cukup lama,”keluh Korban. (bry)