BULD DPD RI Analisa Permasalahan UU Minerba dan UU Cipta Kerja

Stefanus BAN Liow

NPM, JAKARTA – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia memberikan laporan dalam Sidang Paripurna Ke-6 DPD RI,

bertempat di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Laporan disampaikan langsung oleh Ketua BULD DPD RI Ir Stefanus BAN Liow, MAP.

Senator asal Sulawesi Utara ini mengatakan, dalam dua kali masa persidangan DPD RI,

BULD intens melakukan pengkajian dan analisis untuk menemukan titik permasalahan sekaligus solusi dari pelaksanaan UU Mineral dan Batubara (Minerba) dan UU Cipta Kerja.

“Terutama yang berkaitan dengan Perda-Perda di sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup,” ujar SBANL, sapaan akrab Senator.

Lanjutnya, rekomendasi atas hasil pemantauan dan evaluasi BULD DPD RI terhadap Ranperda dan Perda terkait Perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan segera disampaikan kepada Presiden RI.

“Nanti pada masa-masa sidang kedepan, akan ditindaklanjuti melalui kementerian dan atau kelembagaan teknis terkait atas rekomendasi yang termuat dalam hasil pemantauan dan evaluasi tersebut,” ujar Ketua Komisi P/KB Sinode GMIM Periode 2014-2018.

Ia menambahkan, hasil monitoring atas tindak lanjut akan disampaikan kepada stakeholder daerah, sebagai langkat konkret BULD DPD RI dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat-daerah. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *