Mobil Dirut RSUD Manado Terjaring Perwako Nomor 4 Tahun 2018

NPM, Manado – Penggembosan ban mobil di Kota Manado yang mengacuh pada Peraturan Walikota (Perwako) Manado Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penindakan Parkir meminta korban.

Buktinya, Perwako pengembosan ban mobil di area terlarang terus dilakukan oleh instansi Tehknis yakni, Dinas Perhubungan Manado.

Tak pandang bulu, salah satu mobil milik Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Manado dr Heskie Lintang jadi korban.
Alhasil, akibat pengembosan ban mobil itu, dua ban mobil milik Direktur ini penyot alias kempes.

Merasa digembosi, pria yang sehari harinya menjabat sebagai Dokter di RSUD Manado ini naik pitam alias geram tatkala melihat dua ban mobilnya dikempesin oleh instansi Tehknis

“Mudah2an ngoni di jalan nda dapa susah. Boleh kase kempes dan jangan pancuri orang pe pentil otto,” ungkap dr Heskie Lintang lewat unggahan FB.

Bukan hanya itu saja, dua pentil mobilnya dicuri dan ban mobilnya dibiarkan kempes dipingiran jalan tepatnya diseputaran lapangan Sparta Tikala Manado.

“Mudah mudahan ngoni nyanda ada perlu, kong mo baku dapa dengan kita,” koarnya geram.

Selain itu, katanya, seharusnya ban mobil itu jangan dikempesin karena pada saat datang dan parkir dilokasi seputaran lapangan Sparta Tikala.

Ia dipanggil pimpinan untuk menghadap terkait beberapa kegiatan yang harus dikoordinasikan. Namun sangat disayangkan setelah keluar dari kantor Walikota, mendapati kedua ban mobil sudah kempes. Dua pentilnya dicabut dan dibawah lari oleh sang pengembos.

“Biar jo mudah- mudahan ngoni nyanda ada perlu pa kita,” ciut dr Heskie.

Pernyataan serupa diungkapkan oleh Steven T, salah satu pemilik mobil yang memarkir mobilnya didepan ex Kantor DPRD Manado

“Kita pe oto ley kemarin dua-dua ban dorang kaseh kempes, kong kejadian sekira pukul 12.00 siang. bayangkan Jo depe panas sekali ada ba pompa ban oto,” tandasnya.
Sementara itu

Kepala Dinas perhubungan Jefry Worang melalui Sekretaris Dinas Glennstiano Franky Kowaas, SH, MH saat dimintai keterangan membenarkan bahwa , pemberlakukan Perwako Nomor 4 Tahun 2018 tetap diberlakukan terutama di Wilayah yang dilarang memarkir mobil sembarangan termasuk di seputaran Kantor Walikota dan Lapangan Sparta Tikala Manado,

“Di area depan Kantor Walikota dan seputaran Lapangan Sparta Tikala ada tanda larangan sehingga bagi para pemilik kendaraan yang memarkir dilokasi itu akan kena pengembosan ban mobil,” tukasnya.

Mantan Camat Paal 2 inipun menambahkan, saat ini sedang  membahas Perda baru bersama DPRD yang didalamnya mencakup semua bidang perhubungan termasuk maraknya parkir liar.

Sementara itu, pantauan jurnalis media ini, setiap malam setiap sore banyak mobil yang terparkir didepan media jalan Boulevard Manado padahal di area itu sangat dilarang keras memarkir mobil jenis apa saja yang berplat hitam maupun plat merah.

“Kemarin Dinas Perhubungan bersama pihak kepolisian getol sekali ja kaseh kempes ban mobil di seputaran Boulevard. Tapi sekarang so mati suri alias tidak ada tindakan,” koar Jefry, Crets dan Johan tiga sopir plat hitam yang nongkrong di seputaran ruas jalan Boulevard.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *