Ini Penjelasan Pemkot Kotamobagu Soal Penertiban Pasar

NPM, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, SatPol PP, Dinas Perhubungan, pemerintah desa/kelurahan beserta perangkat, beberapa hari ini melakukan penertiban semua pasar, termasuk di Pasar Tradisional Poyowa Kecil.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga mengatakan, penertiban ditujukan kepada para pedagang yg berjualan di badan jalan, diatas selokan/drainase, di lapangan, di atas kendaraan terbuka dan di area terlarang lainnya.

“Termasuk di pekarangan rumah Penduduk yg telah berubah fungsi menjadi pasar karena telah disewakan kepada para pedagang dan mereka telah membuat lapak-lapak di depan rumah yang telah mengganggu dari sisi estetika dan memicu pedagang lainnya untuk mengikutinya,” kata Ariono.

Menurutnya, yang ditertibkan sebagian besar adalah pedagang yang memiliki tempat berjualan di dalam pasar, tetapi keluar dengan maksud ingin lebih dekat dengan jalan akses masuk pasar.

“Dengan begitu, menimbulkan kecemburuan dari pedagang yang tetap bertahan berjualan di dalam Pasar. Rata rata mereka punya tempat di dalam pasar dan ketika ditertibkan mereka tidak keberatan mengemasi barangnya dan kembali berjualan di dalam pasar bersama pedagang lainnya,” ujarnya.

Sehingga itu harus ditertibkan, karena setiap hari terus bertambah pedagang yang berjualan di badan jalan, bahkan berjualan di kendaraan yang tidak sesuai fungsinya, dan telah mengganggu parkiran pengunjung serta arus lalu lintas.

“Kami memindahkan mereka dan memfasilitasi untuk mendapatkan tempat berjualan, baik di pelataran maupun kios yang ada. Fasilitas di dalam pasar masih tersedia dan bahkan ada beberapa fasilitas yang sedang ada perbaikan karena mengikuti keinginan pedagang,” jelasnya. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *