NPM, KOTAMOBAGU– Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, membuka langsung Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Kotamobagu tahun 2024, Rabu 22 Februari 2023.
Kegiatan yang berlangsung di aula rumah dinas Wali Kota Kotamobagu ini, turut dihadiri Wakil Walikota Nayodo Koerniawan, Kabid Pemerintahan, Sosial dan budaya Bappeda Provinsi Sulut Feibe B. Rondonuwu selaku narasumber, unsur Forkopimda, sejumlah anggota DPRD, Sekda, Asisten, pimpinan sejumlah Perguruan Tinggi, pihak Perbankan, pimpinan OPD, Camat serta Lurah dan Sangadi se-Kota Kotamobagu.
Wali Kota Tatong Bara dalam sambutan menyampaikan, konsultasi publik yang digelar merupakan langkah awal sekaligus masukan dalam rangka penyusunan RKPD sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah.
Kata dia, RKPD memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, mengingat dokumen RKPD memuat kerangka ekonomi, sasaran dan prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan dalam satu tahun anggaran.
“Sehingga kita wajib memperhatikan beberapa hal penting dalam penyusunan RKPD terutama yang berkaitan dengan penyelarasan sasaran dan prioritas pembangunan daerah Kota Kotamobagu tahun 2024 mendatang,” kata Tatong.
Menurutnya, hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RKPD diantaranya, Pertumbuhan ekonomi kreatif UMKM dan Koperasi; Pendidikan kebudayaan dan kesehatan; Kemiskinan ekstrem dan pengangguran; Peningkatan keamanan, ketertiban umum dan mitigasi bencana; Pemerataan infrastruktur dan utilitas; Ketahanan pangan, pelestarian lingkungan dan pariwisata; serta reformasi birokrasi dan pembiayaan pembangunan.
Disamping itu lanjutnya, peran dan fungsi RKPD Kotamobagu tahun 2024 sangat penting, mengingat dokumen tersebut juga merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penyusunan rancangan APBD Kotamobagu tahun 2024 sebagaimana yang termuat dalam pasal 17 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Dalam undang-undang tersebut kata Walikota, penyusunan rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, berpedoman kepada rencana kerja pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
Untuk itu, sehubungan dengan pentingnya kegiatan ini, Walikota berharap kepada seluruh peserta agar dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan saran dan masukan positif serta konstruktif sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan penyusunan rancangan awal RKPD Kotamobagu tahun 2024.
“Selain itu diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi wadah untuk semakin memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan, dalam rangka menjaga konsistensi antara perencanaan penganggaran, pelaksanaan pengawasan pembangunan di daerah yang sama kita cintai,” jelasnya. (Gry)