NPM, Tomohon – Pembayaran insentif kader keluarga berencana (KB) di Kota Tomohon pada tahun 2022 diduga tidak beres.
Pasalnya, dalam penyaluran insentif diduga tidak sesuai dengan penerima.
Dimana ada yang tidak kerja namun dibayar. Sebaliknya yang kerja tidak dibayar.
Permasalahan ini terungkap dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tomohon tahun 2022 dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Selasa (9/5/2023).
Kepala Dinas PPKB Mareyke Manengkey menjelaskan, dalam penyaluran insentif Kader KB sudah sesuai berdasarkan Surat Keputusan (SK) wali kota.
Tetapi ketika Ketua Pansus Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) menanyakan tentang pemberlakuan SK, terungkap ada yang nanti menerima SK pada pertengahan tahun 2022, namun menerima insentif sejak Januari 2022. Jadi, tidak bekerja tapi dibayar.
”Dari mana laporan yang didalamnya ada absen lalu pembayarannya seperti itu. Kalau SK mulai pertengahan tahun dan bekerja mulai pertengahan tahun, berarti tidak ada absen di bulan sebelumnya. Ini berarti telah ada manipulasi,” tegas MJLW.
Ternyata, sesuai pengakuan pihak dinas, dalam pembayarannya, sudah berkoordinasi dengan para lurah bahwa yang mulai kerja pertengahan tahun yang dibayar nanti dibagi dengan yang bekerja sejak Januari.
”Sudah disepakati dengan lurah-lurah pembayarannya seperti itu,” kata Manengkey yang menjabat Kepala Dinas pada November 2022.
Menariknya, dari temuan Pansus di lapangan, tidak semua berjalan sesuai yang disepakati. Karena ada beberapa kelurahan yang insentifnya diambil semua oleh yang nanti bekerja di pertengahan tahun.
”Ada laporan dan temuan kami bahwa yang bekerja sejak Januari dan sekali tidak menerima insentif. Padahal telah dibayarkan. Ini jelas kesalahan dan akan sangat mempengaruhi rekomendasi dari Pansus,” tegas Ketua DPRD Tomohon periode 2014 – 2019 itu.
Dalam pembahasan dihadiri personil Pansus LKPJ Ladys F Turang SE, Priscilla Tumurang, Jimmy Wewengkang dan Chintya Wongkar. (mhk)