NPM, MANADO — Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham) Sulut menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIP Clinic) di atrium Manado Town Square (Mantos) Dua, Rabu (24 /5).
Kakanwil Kemenkumham Sulut Dr. Ronald Lumbuun, S.H., M.H.. dalam sambutannya mengatakan bahwa MIP Clinic memberikan pemahaman dan informasi mengenai Kekayaan Intelektual (KI) dan memberikan memotivasi agar masyarakat serta meningkatkan jumlah pendaftaran KI di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
“Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak atas kekayaan timbul dari kemampuan intelektual manusia harus dihormati dan dihargai manusia lainnya. Setiap hak yang digolongkan sebagai hak kekayaan intelektual harus mendapat perlindungan atas karya atau ciptanya,”tuturnya.
“Provinsi Sulawesi Utara merupakan provinsi ke-7 dari penyelenggaraan Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di wilayah pada tahun 2023,” ujar Min Usihen.
kegiatan Mobile IP Clinic (Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak) sebagai salah satu implementasi “Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual Hadir di tengah Masyarakat”.
Dirjen Kekayaan Intelektual Min Usihen, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penyelenggaraan Layanan Mobile IP Clinic sebagai upaya bersama dari Kemenkumham, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Utara ini. Provinsi Sulawesi Utara merupakan provinsi ke-7 dari penyelenggaraan Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di wilayah pada tahun 2023.
Menurutnya kerja sama, sinergi, dan kolaborasi oleh seluruh stakeholder untuk membumikan ekosistem Kekayaan Intelektual mulai dari mulai dari menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual khususnya Kekayaan Intelektual dari dalam negeri harus terus ditingkatkan secara berkesinambungan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya potensi Kekayaan Intelektual sebagai salah satu senjata yang mendukung berbagai lini ekonomi khususnya ekonomi kreatif dari sektor UMKM harus tetap mampu berdikari dan bangkit di tengah era pasca pandemi COVID yang telah melanda sejak tahun 2020.
“Pada tahun 2021 kontribusi Kekayaan Intelektual (KI) dalam sektor Ekonomi Kreatif bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp 1.300 triliun Rupiah dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun yang menempatkan Indonesia dalam peringkat 3 besar dunia dari segi persentasenya terhadap PDB dan berada di posisi 3, setelah AS dengan Hollywood dan Korea Selatan dengan K-Pop-nya,” jelas Dirjen.
Dirjen menambahkan saat ini sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor Ekraf berbasis KI di Indonesia masih banyak yang belum memiliki pelindungan Kekayaan Intelektual. Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia, ekonomi kreatif yang membangun pondasinya di atas Kekayaan Intelektual (KI) memerlukan pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat.
“Tingginya potensi sektor ekraf yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun KI Komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dan sekaligus dapat mensukseskan program BBI-Bangga Buatan Indonesia yang menggaungkan untuk cinta akan produk Indonesia,”pungkasnya.(yud)