Hukrim  

Polda Sulut Seriusi Penanganan Dugaan Kasus Pemalsuan Polis Asuransi Jiwa Sinarmas

Para nasabah Asuransi Sinarmas saat mendatangi Polda Sulut, Rabu (24/5/2023). foto: istimewa

NPM, Manado – Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto menyatakan kasus dugaan pemalsuan polis yang dilakukan agen PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk sedang ditangani.

“Kasus itu sudah resmi ditangani sejak tahun 2020 lalu, dijamin ditangani secara profesional,” ungkap kapolda, Rabu (24/5/2023).

Menurut orang nomor satu di jajaran Polda Sulut itu, sudah dilakukan supervisi gelar perkara di Biro Wasidik Mabes Polri.

Hasilnya, kata jenderal bintang dua itu, beberapa arahan sudah dilaporkan dan sudah diperintahkan kasubdit melakukan evaluasi.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan rapat bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar Kapolda.

Kapolda mengatakan pihaknya juga masih menunggu laporan hasil analisa keuangan dibuat PPATK.

Pihaknya selaku penyidik hanya melihat ada atau tidaknya tindak pidana. “Proses nanti setelah pemberkasan sudah selesai akan dilimpahkan kepada penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari nasabah yang merasa dirugikan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk.

Nasabah mempertanyakan tanggungjawab pihak perusahaan karena kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp146,1 miliar dari sebuah produk asuransi berbentuk investasi, dengan dijanjikan bunga keuntungan yang tinggi.

Korban menjadi nasabah dari PT AJSM Tbk sejak Tahun 2012, jauh sebelum para direksi-direksi terkait bekerja di PT AJSM.

Dengan keyakinan menjadi nasabah karena melihat nama besar MSIG Jepang dan Sinarmas, sehingga yakin uang di investasikan aman dikelola PT AJSM.

Keberadaan kantor administrasinya pun jelas yakni kantor cabang berada di Lantai 5 Gedung Sinarmas.

Kurun waktu 2012 -2019, semua pencairan polis yang sudah jatuh tempo, telah dicairkan dan tidak ada masalah.

Namun, pada Tahun 2020 setelah beberapa polis telah jatuh tempo belum dibayarkan. Puncaknya, pada tanggal 24 Agustus 2020 para nasabah yang merasa dirugikan mendatangi kantor cabang PT AJSM menanyakan masalah pencairan polis.

“Klien kami kala itu diterima Mario Vitores mengaku pimpinan sementara,” tegas Wenni Sariowan, Kuasa Hukum para nasabah.

Beberapa pekan kemudian masuk informasi bahwa Mario Vitores telah diperiksa dan dinonaktifkan PT AJSM karena bermasalah.

Dari hasil pengecekan atas polis para nasabah ternyata tidak terdaftar di system.

“Polis klien kami terdaftar dengan nama orang lain. Polis kami terdaftar tapi dengan jenis produk berbeda,” tegas Sariowan.

Tidak ada penjelasan, para nasabah dirugikan resmi melaporkan PT AJSM di Ditreskrimsus Polda Sulut pada November 2020

Laporan PT AJSM menolak membayar hak nasabah meskipun telah diatur di Pasal 28 (2) Undang-Undang no 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian yang berbunyi, “Perusahaan Asurasni wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul apabila agen asuransi telah menerima premi, tapi belum menyerahkannya kepada perusahaan asuransi”.

Selain itu, ada juga pasal 28 POJK no 69 / POJK 5 / 2016 dan pasal 8 (1) POJK no 6 / POJK 7 / 2022 intinya mengatakan hal sama. Diperkuat Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Tahun 2023.

Kata Sariowan, laporan sedang ditangani Subdit Perbankan Polda Sulut di tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran UU Perasuransian dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Klien kami sudah diperiksa banyak kali, jauh lebih banyak dari pemeriksaan terhadap terlapor dan telah dilaksanakan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri pada Tanggal 22 Desember 2022, di mana klien kami hadir sebagai peserta gelar perkara khusus,” ujarnya.

“Tapi hingga saat ini klien kami belum menerima pemberitahuan apa sebenarnya petunjuk-petunjuk dari hasil gelar perkara khusus itu,” tambahnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *