NPM, BOLMONG– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat Excavator, di kawasan hutan jalur 7 Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menjadi sorotan warga setempat.
Warga sekitar menyebut, diduga dibalik Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Tanoyan, terdapat ada sejumlah alat berat Excavator saat ini sedang beraktivitas membongkar hutan secara besar-besaran yang diperkirakan telah mencapai sekitar 35 hektare.

“Ada PT SMG dan MMG. Disitu kami dengar bosnya seorang Haji dari Makassar berinisial AK alias Adi. Selain itu ada juga Bos Lukas yang sementara melakukan pertambangan berskala besar menggunakan alat berat,” kata sumber.
Sumber resmi yang meminta tidak dipublis identitasnya, menyebut para pelaku diduga mengatasnamakan KUD Perintis dan PT SMG.
“Sebagian lahan hutan yang dibongkar alat berat itu masuk wilayah IUP KUD Perintis, sementara sebagian lainnya sudah berada di luar wilayah IUP KUD Perintis. Setahu saya sebelumnya disitu ada PT SMG tapi sekarang sudah diganti dengan PT MMG,” ungkapnya.

Menurutnya, meski Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) KUD Perintis masih dalam tahap pengurusan, namun aktivitas pertambangan menggunakan alat berat terus berlangsung secara terang-terangan.
“Kami heran RKABnya belum jelas karena masih sementara berproses. Tapi sekarang sudah ada aktivitas pertambangan, apalagi sudah ada pembukaan lahan berskala besar diluar IUP. Ini patut dipertanyakan kalau belum ada RKABnya berarti aktivitasnya itu melanggar aturan,” keluhnya.
RKAB adalah sebuah dokumen perencanaan komprehensif tahunan yang wajib disusun oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dokumen ini harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau dinas terkait sebelum perusahaan menjalankan aktivitas operasionalnya.

Dengan begitu, Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penertiban terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan tersebut.
“Kami berharap Aparat penegak hukum harus dan segera turun melakukan penertiban. Hal seperti ini harus ditindak tegas apalagi melanggar ketentuan,” tegasnya.
Selain berpotensi melanggar ketentuan di bidang pertambangan, pembukaan hutan dalam skala besar juga dikhawatirkan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, meningkatkan longsor dan risiko banjir bandang yang akan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KUD Perintis dan PT SMG maupun aparat penegak hukum. (Gry)











