NPM, TOMOHON – Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah mengamankan laki-laki inisial GW (19) alias Gian warga Kelurahan Rurukan, Tomohon Timur, Kamis (18/5/2023).
GW diduga menganiaya anak dan ayah, Stive dan Meidy Moningka warga Rurukan, pada Kamis (18/5/2023).
Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Arie Prakoso mengatakan, peristiwa berawal di rumah duka pada Kamis pagi. Saat itu GW melintas depan korban.
“Korban bergurau dengan berkata luruslah kalau berjalan. Dimana kaki pelaku dalam keadaan sakit,” jelas Prakoso.
Merasa tersinggung, pelaku menanyakan maksud perkataan korban dan berkata pandang enteng kamu (anggap remeh kamu, red). Selanjutnya mengajak korban berkelahi.
“Korban menolak ajakan pelaku dan meminta maaf atas ucapannya karena hanya bercanda,” ujar Kapolsek.
Lanjutnya, pelaku terus mengajak korban berkelahi. Korban pun menghindar dan memilih pulang ke rumah.
“Selang 10 menit pelaku pergi ke rumah korban dan mencari keberadaan korban hingga mendapati berada di kamar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku kembali mengajak duel sambil menarik korban keluar kamar yang dibarengi menendang kaki korban.
“Mendengar keributan, orang tua korban langsung mengambil sapu lantai dan memukul pelaku. Sontak pelaku membalas memukul Meidy Moningka sebanyak satu kali di bagian wajah,” beber Prakoso.
Akibat perbuatan dari pelaku, korban Stive mengalami luka lecet di bagian tangan dan memar di bagian kaki. Sedangkan korban lain yakni Meidy Moningka mengalami memar di bagian wajah.
“Terduga pelaku GW sudah diamankan ke Mapolsek Tomohon Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Prakoso. (mhk)