Bolsel  

DPRD Bolsel Gelar Paripurna Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

NPM, Bolsel– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar rapat paripurna terkait pembicaraan tingkat I atas penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bolsel tahun anggaran 2022.

Ada pun pembahasan Ranperda tentang pajak retribusi daerah, bertempat di Gedung DPRD Bolsel, Kawasan Perkantoran Panango, Rabu, 07 Juni 2023.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Arifin Olii, turut dihadiri Bupati Bolsel Iskandar Kamaru dan pimpinan dan jajaran DPRD Kabupaten Bolsel, Sekda M. Arvan Ohy, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, para pimpinan PD, para jajaran ASN, Camat dan para Sangadi se-Kabupaten Bolsel.

 

Dalam sambutannya, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru menyampaikan bahwa, prioritas pembangunan Kabupaten Bolsel tidak lepas dari arah dan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.

Hal ini menurutnya, bertujuan agar tercipta keselarasan, sinkronisasi dan kesesuaian prioritas pembangunan, program dan kegiatan sehingga target-target indikator yang telah ditentukan baik secara nasional, provinsi dan kabupaten dapat tercapai.

“Ini juga harus memperhatikan kapasitas anggaran dan kebutuhan belanja pembangunan daerah dengan mempertimbangkan fiskal daerah di tengah ketidakpastian perekonomian nasional,” kata Bupati.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD yang sudah menerima Ranperda pada hari ini.

“Terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada legislatif, seluruh jajaran perangkat daerah dan masyarakat Bolaang Mongondow Selatan atas kerja keras dan dedikasinya sehingga kita tetap mempertahankan Opini WTP dari BPK-RI yang ke-9 kali secara berturut-turut,” ucapnya.

“Mari jadikan hal ini sebagai momentum dan lonceng pengingat semangat awal kita untuk tetap mempertahankannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada daerah yang sama-sama kita cintai ini,” tambahnya.

Sementara, dalam lanjutan rapat Paripurna terkait pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati menjelaskan bahwa, dengan lahirnya Undang-undang (UU) HKPD maka UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak berlaku lagi.

“Dalam Undang-undang yang baru ini dilakukan restrukturisasi pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

“Ini kemudian mengharuskan Pemda untuk menetapkan Perda tentang pajak dan retribusi daerah yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam undang-undang HKPD,” pungkasnya.

Lanjut Iskandar, Melihat urgensi dari Perda tentang pajak dan retribusi daerah ini, DPRD Bolsel melalui Bapemperda memasukkannya sebagai Perda inisiatif Dewan.

Proses penyusunan Ranperda sampai ke tahap ini merupakan bukti soliditas serta sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam upaya membangun daerah tercinta ini,” tandasnya.

“Dengan adanya Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi momentum bagi daerah kita untuk secara bertahap menuju menjadi daerah yang mandiri secara fiskal,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *