PAW JEK Berproses di DPRD Tomohon

BABAK BARU : Sekretaris DPD II Partai Golkar Tomohon, Stenly Lasut (kiri) menyerahkan SK PAW atas nama James Enrico Kojongian ke DPRD Tomohon, Rabu (5/7/2023).

NPM, TOMOHON – Pergantian antar waktu (PAW) legislator Tomohon, James Enrico Kojongian ST (JEK) mulai berproses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.

Surat keputusan (SK) bernomor B-29/PG-KT/VII/2023 diserahkan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Tomohon Stenly Lasut dan diterima Devi Polii SE, Staf Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Tomohon, Rabu (5/7/2023).

Kepada wartawan, usai menyerahkan surat yang ditandatangani Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tomohon Ir MIky Junita Linda Wenur MAP dan Sekretaris Stenly Lasut tersebut,

Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Tomohon Stenly Lasut mengatakan, karena James Johanis Enrico Kojongian telah mengundurkan diri dan pindah partai, Partai Golkar harus mengisi kekosongan yang ditinggalkan.

“Sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya dan Peraturan Organisasi Partai Golongan Karya, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka hak dan kewajiban sebagai anggota Partai Golkar dari James Enrico Kojongian dinyatakan dicabut dan diberhentikan dari keanggotaan Partai Golkar,’’ kata Lasut.

Dijelaskannya, dasar Surat PAW itu sendiri adalah sesuai Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-549/DPP/GOLKAR/VI/2023 tertanggal 21 Juni 2023 tentang Pemberhentian Dari Keanggotaan Partai Golongan Karya atas Nama James Johanis Enrico Kojongian ST.

“Kemudian ditindaklanjuti Surat DPD Partai GOLKAR Provinsi Sulawesi Utara Nomor: B-221/DPD-PG/SULUT/VI/2023 tertanggal 23 Juni 2023 Perihal Persetujuan Penggantian Antar Waktu serta surat pengunduran diri dari James Johanis Enrico Kojongian ST sebagai pengurus dan anggota Partai Golkar,” beber Lasut.

Dasar lainnya lanjut Lasut, adalah UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Maejlis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kemudian, UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PKPU RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Kami berharap DPRD Kota Tomohon memroses pemberhentian James Johanis Enrico Kojongian dan Penggantian Antar Waktu Stenly Tololiu sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,’’ pungkas Lasut. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *