NPM, Minahasa – Penyelamatan Danau Tondano telah menjadi skala prioritas pemerintah.
Tidak hanya Pemerintah Kabupaten Minahasa tapi juga oleh pemerintah pusat.
Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Danau Tondano adalah satu dari 15 danau prioritas.
Babak baru upaya penyelamatan yakni pemasangan patok batas sempadan Danau Tondano, di salah satu titik di Kelurahan Tounsaru, Tondano Selatan, Rabu (13/9/2023).
Pencanangan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Drs Steven Kandouw terbilang istimewa.
Pasalnya dihadiri oleh Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Inspektur Jendral Kementrian PUPR RI, Dirjen SDA PUPR dan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Perundang – undangan.
Wagub mengatakan, Danau Tondano merupakan jantung dari Sulawesi Utara. “Bila Danau Tondano ini kering, maka tamat riwayat setengah penduduk Sulut,” kata Kandouw.
Menurutnya, dengan pemasangan patok sempadan Danau Tondano memberi kelegaan bagi pemerintah.
Karena adanya kepastian hukum.
“Oleh karena itu, jangan ada main-main soal kepemilikan di sempadan Danau Tondano,” tegas mantan Ketua DPRD Sulut ini.
Ditempat yang sama, Dirjen SDA Kementerian PUPR, Ir Bob Arthur Lombogia, M.Si mengakui Danau Tondano sudah masuk dalam tahap kritis.
“Salah satu masalah di Danau Tondano yaitu tata ruang,” jelas Putra Tomohon, Sulut ini.
Dia menjelaskan, akan dilakukan pemasangan patok sebanyak 100 titik.
“Penetapan sempadan Danau Tondano telah melalui studi dan kajian serta sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian dituangkan dalam keputusan Menteri PUPR,” beber Lombogia.
Sementara itu, Bupati Minahasa, Dr Royke Octavian Roring mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak dalam upaya penyelamatan Danau Tondano.
“Keberadaan Danau Tondano menjadi aset penting Kabupaten Minahasa, bahkan Sulut. Karena telah menjadi sumber hidup dan ekonomi masyarakat Sulawesi Utara,” pungkas Roring.
Nampak hadir, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Inspektur Jendral Kementerian PUPR RI, Ir R. Iskandar MT, Dirjen SDA PUPR, Ir Bob Arthur Lombogia, M.Si, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Perundang – undangan, Sartin HIA.
Selain itu, Sekda Minahasa, Dr Lynda Watania, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Forkopimda Sulut dan Forkopimda Minahasa. (mhk)