NPM, MANADO-Bawaslu Sulut melakukan mediasi terhadap gugatan sengketa proses yang diajukan Partai Gerindra, Rabu (25/10) di kantor Bawaslu.
Gugatan itu terkait dengan salah seorang caleg yang di TMS kan oleh KPU Sulut yakni Dr Rivo Manansang, dapil Sulut-3. Beliau diTMS kan karena ada kesalahan nama pada surat keterangan tidak pernah terpidana.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut Donny Rumagit menjelaskan, pihaknya telah berhasil menyelesaikan sidang sengketa antara pemohon Partai Gerindra dengan termohon KPU Sulut.
“Dalam sidang dengan agenda mediasi telah disepakati memberi kesempatan kepada Partai Gerindra untuk melakukan perbaikan,” katanya.
Lanjutnya, gugatan dilakukan setelah karenan salah satu caleg Partai Gerindra
diTMS kan oleh KPU setelah dilakukan verifikasi administrasi.
Jadi, terangnya, ada salah satu caleg yang penulisan salah satu huruf pada namanya salah, padahal orangnya sama. Sehingga dalam sidang terjadi kata sepakat untuk memberikan kesempatan perbaikan.
Lanjutnya, keputusan ini harus dijalankan dan diterima oleh KPU Sulut.
Selain itu Partai Demokrat terkait dua bakal caleg yang di TMSkan juga.
Jika memenuhi syarat materiil dan formil, maka dalam waktu satu atau dua hari kedepan akan disidangkan dengan agenda mediasi.
Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut Dr Ardiles Mewoh didampingi anggota Bawaslu Donny Rumagit dan Erwin F Sumampouw.
Dari pihak pemohon, Sekretaris Gerindra Ir Andry Harits Umboh dan dari termohon KPU anggota KPU Salman Saelangi dan staf.
Sekedar informasi, hingga saat ini, hampir 30 kasus ditangani Bawaslu Sulut secara keseluruhan. (rud)