NPM, Manado – Pengadilan Negeri (PN) kelas 1B Tondano, Kabupaten Minahasa melanjutkan sidang dugaan kasus tambang emas ilegal yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dalam sidang kali ini, hanya Donal Pakuku yang disidangkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (13/11/2023).
Dua terdakwa lainnya Arny Christian Kumolontang dan Sie You Ho ditunda persidangannya.
Alasannya penasehat hukum Arny Christian Kumolontang tidak hadir, kemudian Sie You Ho yang seharusnya menjalani sidang agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga ditunda.
Dalam pemeriksaan terdakwa Donal Pakuku, yang dipimpin majelis hakim yakni Erenst Jannes Ulaen sebagai hakim ketua didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Puturuhu sebagai hakim anggota secara bergantian bertanya.
Dimulai dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum.
Majelis Hakim Dominggus Puturuhu, mengajukan pertanyaan ke Donal Pakuku selaku ketua koperasi tambang Ratatotok terkait kerjasamanya dengan terdakwa Arny Christian Kumolontang dengan mengajak terdakwa Sie You Ho sebagai pendana dan juga diangkat sebagai pengawas di koperasi tersebut.
Dominggus meminta terdakwa Donal untuk menjelaskan apa yang dilakukan mereka setelah adanya perjanjian kerjasama.
“Sejak tanda tangan apa yang kalian lakukan ?,” tanya Dominggus.
Donal menegaskan mereka melakukan sosialisasi ke masyarakat serta membuat fasilitas base camp, membuat dua kolam leach pad dan mengisi material kedalam leach untuk diolah.
“Setelah itu kami lakukan pembuatan fasilitas, ada basecamp, bak leach pad, pengisian material ke leach pad,” jelas Donal.
Dalam pemeriksaan ini, Donal juga memberikan keterangan jika mereka menerima surat peringatan dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang menyuruh untuk melakukan pertambangan.
Padahal, dalam sidang sebelumnya, saksi mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut Jimmy Edward Mokolensang mengaku hanya mengeluarkan surat teguran.
Surat tersebut bukan surat untuk menyuruh beraktivitas atau penambangan.
“Dinas ESDM Provinsi Sulut berikan surat teguran dan menyuruh untuk melakukan kegiatan penambangan,” ujar Donal Pakuku.
Sementara itu Jaksa penuntut umum, Wiwin tui mengatakan sidang lanjutan akan dilaksanakan kembali pada Kamis (16/11/2023) depan.
“Terkait dengan status penahanan terdakwa yang hanya sampai tanggal 20 November 2023, Wiwin juga menjelaskan proses akan tetap berjalan,” pungkas JPU.
Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.
Ketiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Ketiga terdakwa terancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah. (*/red)