NPM, Tomohon – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) mengingatkan kepada ASN yang ada di Kota Tomohon soal kenetralan dan tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2024 mendatang.
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah jelas bahwa ASN memiliki azas netralitas,” jelas Calon Anggota Legislatif Partai Golkar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara Daerah Pemilihan Minahasa-Tomohon Nomor urut 2 itu.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, lanjut Wenur, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Itu sudah jelas. Jadi, jangan coba-coba melanggarnya.
“Untuk mengatur hal tersebut dalam Pemilu 2024, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” beber Wenur.
Ia menuturkan, SKB ini diterbitkan untuk menjamin netralitas ASN pada Pemilihan Umum tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 mendatang.
“ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih,” tegasnya.
Menurutnya, melalui SKB ini, diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN.
“Hadirnya SKB, netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai. Semua pihak harus saling mengawasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama,’’ tukasnya.
Di Tomohon tambah MJLW, sudah ada informasi soal ketidaknetralan ASN maupun pejabat yang sudah mulai menunjukkan keberpihakan.
Ini menjadi catatan dan sementara ditelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Jika informasi ini benar tentunya akan mendorong pihak berkompeten untuk melakukan tindakan. Bila pelanggaran terlalu berat, bisa sampai pada sanksi pemecatan yang bersangkutan sebagai ASN,” pungkas Ketua DPRD Kota Tomohon periode 2014-2019 ini. (mhk)