NPM, Manado – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Manado melalui Seksi Pemberantasan mengamankan seorang wanita berinisial DM alias Dei (27) warga Kalasey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kota Manado Cherish Mumek ST mengatakan, penangkapan dilalukan pada hari Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 22.50 Wita.
“Penangkapan dilakukan karena adannya laporan dari warga yang mencurigai peredaran gelap narkotika jenis shabu,” ujarnya.
Pelaku DM di amankan di kelurahan Malalayang satu Barat, Lorong Tuminting, Kecamatan Malalayang, Manado,
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNNK Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara Kepala BNNK Manado Kombes Pol Heru Yulianto SH MH mengatakan, barang bukti (BB) yang disitu yakni 1 ( Satu ) paket narkotika Golongan I dalam bentuk Sabu seberat ± 0.16 gram dan 1 (satu ) buah Handphone.
“Terhadap tersangka perempuan DM alias Dei dikenakan pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1) Dalam hal perbuatan melawan hukum, memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dihukum dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (Empat) tahun dan Paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit denda Rp 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah dan paling banyak 8.000.000.000,00 (Delapan Milyar Rupiah),” jelasnya. (*/don)