Timsel Buka Pendaftaran Komisioner KPID

RESMI DIBUKA: Ketua Komisi I Fabian Kaloh didampangi Ketua Timsel Roosye Kalangi, Sekretaris Risat Sanger dan Wakil Ketua Suryanto Muarif.
RESMI DIBUKA: Ketua Komisi I Fabian Kaloh didampangi Ketua Timsel Roosye Kalangi, Sekretaris Risat Sanger dan Wakil Ketua Suryanto Muarif.

NPM, MANADO-Tim seleksi (timsel) Komisi Penyiaran lndonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara, mulai membuka pendaftaran.

“Kami mulai membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi calon KPID Sulut,” kata Ketua Timsel Roosye Kalangi saat pertemuan dengan Ketua Komisi 1 Fabian Kaloh, di ruang Komisi I Senin (6/5/2024).

Roosye didampingi Sekretaris Risat Sanger dan Wakil Ketua Suryanto Muarif itu mengatakan pembukaan pendaftaran dimulai Senin (6/5/2024).

Dikatakannya, bagi masyarakat yang ingin mendaftar, bisa mengantarkan syarat pendaftaran ke kantor DPRD Sulut bilang Kairagi Manado atau bisa mengirim lewat kantor pos.

Kalangi memastikan proses seleksi akan berjalan dengan transparan dan mengedepankan asas kepatutan.

“Kita terbuka. Setiap proses seleksi akan dilakukan secara selektif. Kami ingin komisioner yang terpilih adalah mereka yang layak menduduki jabatan ini,” terangnya.

Sekretaris Timsel Risat Sanger berharap, seleksi akan diikuti banyak peserta. Sehingga bisa diketahui mana yang benar-benar layak atau tidak untuk menjadi komisioner KPID.

“Harapannya peserta yang ikut bisa lebih banyak dari proses seleksi sebelumnya,” ungkapnya.

Ketua Komisi I DPRD Sulut Fabian Kaloh meminta Timsel agar melaksanakan tugas dengan baik.

“Memang untuk seleksi ini merupakan kewenangan Timsel. Namun tetap harus sepengetahuan kami dan dilakukan secara terbuka dan transparan,” pintanya.

Pada kesempatan itu, timsel juga menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon komisioner KPID periode 2024-2027.

Rekrutmen calon anggota KPID Provinsi Sulut periode 2024-2027. Berdasarkan Pasal 10 ayat 1 Undang-udang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bagi calon anggota KPID Sulut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan Umum

Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Berpendidikan Sarjana atau setara S1
Sehat jasmani dan rohani
Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakukan baik tidak tercela.

Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran.

Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa bermeterai 10.000.

Bukan anggota legislatif dan yudikatif
Bukan pejabat pemerintah
Nonpartisan.

Persyaratan Khusus

Surat pernyataan mendaftarkan diri (melamar) sebagai calon anggota KPID Provinsi Sulawesi Utara bermeterai 10.000.

Makalah visi-misi ditulis jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman.

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Daftar riwayat hidup (curiculum vitae) lengkap bermeterai 10.000 dan FC Ijazah S1.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli).

Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.

Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepolisian (asli).

Surat pernyataan bukan anggota legislatif, yudikatif, dan pejabat struktural pemerintah (asli) bermeterai 10.000.

Surat dukungan dari masyarakat bermeterai 10.000.
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6
Batas umur 25 tahun s/d 65 tahun. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *